Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Musnahkan 38,48 Gram Sabu di Balikpapan, Disita dari Dua Pria Asal Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan sabu-sabu seberat 38,48 gram, barang bukti narkotika yang disita sari 2 pria asal Samarinda.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polda Kaltim
Polda Kaltim memusnahkan 38,48 gram sabu-sabu dari penangkapan tersangka NA dan NR di Samarinda. Dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba, 307 poket sabu-sabu dimusnahkan secara resmi dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan hadir dalam kegiatan tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menandai komitmen polisi dalam menjaga ketertiban sosial di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANDitresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan sabu-sabu seberat 38,48 gram, barang bukti narkotika yang disita sari 2 pria asal Samarinda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan air dan porstex, lalu memblender dan membuangnya ke dalam kloset, Senin (20/11/2023).

Tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini juga menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Keterlibatan Oknum Polisi Brigpol RZ

Selain itu, hadir pula Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, dan wakil dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menurut AKBP Nyoman, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan tersangka NA dan NR di Jalan Tirtowarso, Bukuan, Palaran, Samarinda pada 31 Oktober lalu.

Polisi mengamankan 308 poket sabu-sabu dari tangan kedua tersangka. Dari jumlah tersebut, 307 poket sabu-sabu seberat 38,48 gram netto dimusnahkan.

Sementara 1 poket sabu-sabu seberat 5 gram disimpan untuk keperluan sidang dan uji Labfor.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi awal dari terciptanya masyarakat yang bebas dari narkoba,” ujar AKBP I Nyoman Wijana. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved