Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp 20,23 Miliar ke Bawaslu
Pemerintah Kabupaten Kutai Tinur menyerahkan dana hibah pilkada sebesar Rp 20,23 miliar kepada Bawaslu.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat dana hibah dari pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp 20,23 miliar.
Dana hibah tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional selama Pilkada 2024 mendatang.
Dana hibah disalurkan Pemkab Kutim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Kalau pilkada tahun 2020 lalu, Pemkab Kutim memberikan dana hibah ke Bawaslu sebesar Rp 16 miliar. Lalu pada Pilkada 2024 ini, pemkab memberikan sebesar Rp 20,23 miliar," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kutai Timur, Maya Sari, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: APBD 2024 Kutim Capai Rp 9,1 Triliun, Pemkab Bakal Gelar Radalok Triwulan I pada Januari Mendatang
Baca juga: Realisasi Anggaran Badan Kesbangpol Kutim Capai Rp18,252 Miliar
Baca juga: Petakan Produk Unggulan, Tahun Depan Diskop UMKM Kutim Bakal Gelar Bazar Promosi di 6 Titik
Pencairan dana hibah tersebut, lanjutnya, dilakukan secara bertahap.
Pencairan pada tahun 2023 ini sebanyak 40 persen dari total dana hibah, sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2024.
Namun, ada yang berbeda untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Pada periode sebelumnya, dana hibah untuk pilkada langsung cair setelah ada kesepakatan dari Bawaslu Kutim dengan pemerintah daerah.
Namun, untuk Pilkada 2024 nanti, Bawaslu di daerah harus menunggu penerbitan virtual account dari Bawaslu pusat.
"Informasinya kita sudah diterbitkan virtual account-nya, lalu kami sampaikan ke Badan Kesbangpol. Informasinya sudah lengkap persyaratan kami, sehingga tinggal menunggu waktu pencairan," imbuhnya.
Baca juga: Dukung Pelestarian Budaya, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar Hadir di Bugis Vaganza Teluk Pandan
Lebih jauh, ia menyampaikan, dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Kutim akan digunakan sebagai operasional Pilkada 2024.
Di antaranya untuk advokasi dan pendampingan hukum, sosialisasi, pengawasan Pilkada 2024, pelatihan para petugas adhoc, hingga musyawarah sengketa.
"Ada juga untuk penindakan pelanggaran, sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu), fasilitas penertiban alat peraga dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Pilkada 2024," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231122_Koordinator-Divisi-Hukum-dan-Penyelesaian-Sengketa-Bawaslu-Kutim-Maya-Sari.jpg)