Kabar Artis

BCL dan Tiko Aryawardhana Akan Nikah di Bali, KUA Pasar Minggu: Mereka Minta Surat Rekomendasi

BCL dan Tiko akan meresmikan hubungan pada Sabtu 2 Desember 2023 di sebuah hotel di tanah Dewata Bali.

Editor: Heriani AM
Instagram bclsinclair
Bunga Citra Lestari - Tiko Aryawardhana. BCL dan Tiko akan meresmikan hubungan pada Sabtu 2 Desember 2023 di sebuah hotel di tanah Dewata Bali. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bahagia datang dari artis dan penyanyi, Bunga Citra Lestari atau BCL yang dikabarkan akan segera menikah lagi.

Ya, Bunga Citra Lestari dikabarkan akan menikah lagi, setelah hampir 4 tahun sendiri pasca sang suami Ashraf Sinclair meninggal dunia.

Kini tak butuh waktu lama lagi wanita yang akrab disapa BCL itu akhirnya berhasil move on dan membuka hati.

Bahkan, BCL diam-diam tengah mempersiapkan pernikahan dengan Tiko Aryawardhana.

Baca juga: Sosok Arina Winarto, Mantan Istri Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL, Alasan Cerainya Terungkap

Baca juga: Siapa Tiko Aryawardhana, Calon Suami Bunga Citra Lestari? BCL akan Nikah Lagi, Sudah Lengkapi Berkas

Baca juga: Viral Video Peluk dan Cium BCL di Belakang Panggung, Ariel NOAH Sebut Hanya Bentuk Ucapan Selamat

Keduanya pun dikabarkan sudah mengurus perizinan pernikahan.

Karena menurut informasi yang beredar, BCL dan Tiko akan meresmikan hubungan pada Sabtu 2 Desember 2023 di sebuah hotel di tanah Dewata Bali.

Dikutip dalam YouTube Best Kiss, Minggu (26/11/2023), KUA Pasar Minggu, Emma Fatmayani membenarkan kabar bahagia tersebut.

Menurut Emma, surat pengantar tersebut dibuat untuk rekomendasi numpang nikah di Bali.

"Mereka datang kemari untuk meminta rekomendasi menikah yang ditujukan untuk KUA Kecamatan Mengwi, Bali," kata Emma Fatmayani.

BCL dan Tiko Aryawardhana.
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Kolase Instagram @bclsinclair)

Meski demikian, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahui secara detail terkait rincian kapan pernikahan keduanya akan dilakukan.

"Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah."

"Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa," jelasnya.

Sementara itu, dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut ketua KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik MA hal itu tidak terdapat persoalan yang berarti.

Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.

"Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved