Tribun Kaltim Hari Ini
Upah Guru Honorer di Bawah UMK, Alasan Badi Tetap Bertahan Walau Sempat Digaji Rp 150 Ribu per Bulan
Di tengah semarak hari Guru Nasional 203, masih ada sebagian tenaga pendidik terutama berstatus honorer yang berjuang demi kesejahteraan.
Kecilnya upah guru honorer membuat Rahma harus memutar otak.
“Agar tetap bisa menyambung hidup, saya membuka les khusus siswa SD di rumah. Selain itu, saya jualan jilbab,” tambahnya.
Meski menjadi guru honorer begitu berat, Rahma tetap bersyukur masih diperkenankan mengajar.
Ia hanya berharap, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Guru honorer diminta harus jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang gajinya setara pegawai negeri sipil (PNS).
“Hanya dengan begitu, kehidupan semua guru bisa tercukupi,” ujarnya.
Kekurangan Tenaga Pengajar
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Pujianto, membenarkan, upah guru honorer berbeda dengan guru berstatus PPPK dan PNS.
Upah guru honorer disebut sekitar Rp2,5 juta sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp3,8 juta per bulan.
Pujianto menjelaskan, upah guru honorer merupakan kebijakan sekolah yang diatur melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, semakin kecil keuangan sekolah, semakin kecil pula pendapatan guru honorer.
“Gaji tersebut juga dipengaruhi sertifikat mengajar dan sarjana atau tidaknya seorang guru,” jelasnya.
Pemkab Kukar menyadari, upah yang diterima guru honorer tidak layak.
Meski demikian, pemkab tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah ini lantaran kebijakan soal pendidikan sebagian besar ada di tangan pemerintah pusat.
Mengangkat guru menjadi PNS, misalnya, kata Pujianto, diatur pemerintah pusat.
Kewenangan pemkab hanya mengajukan formasi PPPK dan meningkatkan kompetensi guru yang berstatus sarjana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.