Tribun Kaltim Hari Ini

Upah Guru Honorer di Bawah UMK, Alasan Badi Tetap Bertahan Walau Sempat Digaji Rp 150 Ribu per Bulan

Di tengah semarak hari Guru Nasional 203, masih ada sebagian tenaga pendidik terutama berstatus honorer yang berjuang demi kesejahteraan.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim 27 November 2023. Upah Guru Honorer di Bawah UMK - Mengabdi di Anggana-Kukar, Sambil Jualan Jilbab dan Buka Les Murid SD 

Pemkab juga tak bisa menambah tenaga pengajar karena pemerintah pusat telah melarang perekrutan guru honorer.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Long Bangun Mahulu Pernah jadi Guru Honorer, Harus Cari Kerja Tambahan

Padahal, sebut Pujianto, Kukar kekurangan pengajar.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Budaya, dan Riset Teknologi, ada 33.099 guru yang mengajar di seluruh sekolah negeri di Kukar.

Sebanyak 6.000 orang di antaranya berstatus guru honorer.

“Sekarang, jumlah guru yang pensiun itu banyak. Yang mengisi kekosongannya hanya guru honorer," pungkasnya.

Dibayar tiap Enam Bulan

Adalah Nida Rahmatillah, guru SDN 009 Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Ia mengabdi sebagai guru honorer sejak 2018 silam. Kini ia dipercaya menjadi wali kelas di sekolah yang berlokasi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Setiap hari, ia menghabiskan lima jam untuk mengajar para muridnya.

Pada 2018, ia memulai karirnya di sekolah tersebut sebagai guru bantu. Kemudian sempat menjadi seorang pustakawan di SDN 009 Sandaran yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Kota Sangatta itu.

"Karena kebutuhan dan passion mengajar, saya berminat menjadi seorang guru," tutur Nida, Minggu (26/11/2023).

Tak hanya itu. Ia mengaku membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari rumahnya untuk menuju ke SDN 009 Sandaran.

Maklum, ke sekolah ia harus berjalan kaki. Baru tahun ini Nida menjadi wali kelas IV yang berisikan 23 orang murid.

Dari profesi yang digeluti, ia mendapat upah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribuan per bulan. Upah tersebut dirapel per 6 bulan sekali.

Beruntungnya, Pemkab Kutai Timur memberi insentif.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved