Pengumuman Putusan Pengadilan Jakarta Utara, Kabulkan Gugatan PT Dua Koin Perkasa
Inilah pengumuman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 311/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah pengumuman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 311/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT Dua Koin Perkasa kepada PT Arthapusaka Mitra Sakti.
Berikut adalah isi pengumuman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut:
Pengumuman Putusan Pengadilan
Nomor 311/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamatkan di Jalan RE Martadinata Nomor 4, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 311/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr antara PT Dua Koin Perkasa sebagai penggugat melawan PT Arthapusaka Mitra Sakti sebagai tergugat yang diucapkan pada tanggal hari Kamis, 02 Februari 2023 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Mengadili
1. Menyatakan tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama No: 01/SKP/DKP/2018 tertanggal 5 Mei 2018;
4. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
5. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan pembayaran utang tersisa sebesar Rp5.153.530.075,- (lima miliar seratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima Rupiah) kepada penggugat secara tuntas dan lunas; dan
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan putusan tersebut di atas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka PT Arthapusaka Mitra Sakti diharapkan untuk menjalankan isi putusan tersebut baik secara langsung kepada PT Dua Koin Perkasa atau dengan menghubungi kuasa hukum PT Dua Koin Perkasa yaitu Ibu Annisa melalui nomor telepon +62812-6661-5589.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 29 November 2023
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT Dua Koin Perkasa
Budihardjo Hardisurjo and Partners
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Tutup Peluang Damai dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
Hasil BWF World Championships 2025 Hari Ini, Putri KW dan Jonatan Christie ke QF, Live TV dan Score |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Fasilitas Pelayanan Asrama Haji Balikpapan |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Produksi Nangka dan Cempedak Terbesar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.