Berita DPRD Kutim

Tahun 2024, Propemperda Ada 11 Perda Inisiatif DPRD Kutim dan 21 Usulan Pemkab Kutim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-13 tentang penandatanganan

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua DPRD Kutim, Joni saat menandatangani hasil rapat Propemperda Kutim 2024 bersama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-13 tentang penandatanganan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kutai Timur tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan serta ikut dihadiri oleh 27 anggota DPRD Kutim lainnya.

Tak hanya itu, turut hadir Bupati Kutai Timut, Ardiansyah Sulaiman, organisasi pernagkat daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda.

"Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun," ungkap Joni, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Apresiasi Pembentukan Tim Satgas Pengawasan Terpadu BBM

Lanjutnya, Propemperda meruoakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarajat Kutai Timur. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perrncanaan, penyusunan dan pembahasan.

Adapun hasilnya diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisitaif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024.

Ditambahkan oleh Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:

1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
3. APBD Kutim tahun anggaran 2025
4. Penyelenggaraan transportasi
5. Kabupaten layak anak
6. Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal
8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
12. Izin usaha perkebunan di Kutim
13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
14. Penyertaan modal di BPR
15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
17. Penetapan garis sempadan sungai
18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
19. Jasa konstruksi
20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan
21. Ketertiban umum

"Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 raperda,"

Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pengarusutamaan gender
2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
3. Perlindungan petani plasma sawit
4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
8. Penyelenggaran keolahragaan
9. Pengelolaan pelabuhaan umum
10. Rehab rumah tidak layak huni
11. Kepemudaan.

Setelah dibacakan hasil rapat Propemperda maka, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rappat Propemperda Kutim tahun 2024.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved