Berita Nasional Terkini

27 Uang Rupiah Logam yang Ditarik BI dan Tidak Berlaku Sejak Tahun 2023 Lengkap Cara Menukarnya

Simak daftar uang rupiah logam ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2023

|
bi.go.id
Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak daftar uang rupiah logam ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2023.

Bagi Anda yang sering melakukan transaksi dengan uang tunai tentunya perlu mengetahui uang rupiah logam mana saja yang tidak berlaku lagi di pasaran.

Setidaknya, sepanjang tahun 2023 Bank Indonesia telah menarik 27 uang rupiah logam.

Terbaru, ada 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia pada awal Desember kemarin.

Baca juga: 3 Uang Rupiah Logam Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia

Adapun uang rupiah logam pecahan yang dimaksud yaitu Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023.
Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023. (bi.go.id)

Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.

Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.

Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.

Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.

Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.

Ketiganya ditarik dann dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Dikutip dari laman BI, pertimbangan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023 Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin.

Baca juga: Unik! Lihat Penampakan Pecahan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Gambar dan Cara Penukaran Uang Baru

Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved