Pilpres 2024

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi.

Gibran diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Gibran blusukan di Penjaringan, Jakarta Utara dan saat Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Viral Gibran Salah Sebut Asam Folat jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Zat Korosif yang Berbahaya

Baca juga: Akhirnya Gibran Minta Maaf, Putra Jokowi Ngaku Salah Ucap, Soal Asam Sulfat Dibutuhkan Ibu Hamil

Baca juga: Gibran Pilih Irit Bicara Alih-alih Jual Gagasan, Ini Alasan Putra Sulung Jokowi

Gibran diduga melakukan pelanggaran sebanyak dua kali ketika berkampanye di DKI Jakarta.

Pertama, saat Wali Kota Solo itu sedang blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketika itu, Gibran membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Waktu berkampanye di sana, Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Benny menyatakan Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian, ia juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Benny.

Kemudian, dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu dalam pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) kemarin.

Sebagai informasi, kegiatan politik dalam bentuk apa pun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved