Pilpres 2024
Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi.
“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” jelasnya.

Bawaslu Tak Diberi Tahu Gibran Bagi-bagi Susu
Di sisi lain, aksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD tak disampaikan kepada Bawaslu.
Pihak Bawaslu melalui Benny Sabdo mengaku tak diberitahu oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa.
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.
Saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir di CFD, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda.
Dalam menjalani aktivitas kampanye hari keenam Pilpres 2024 lalu, Gibran juga ditemani oleh sejumlah politisi.
Di antaranya Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Kemudian, Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, politikus PAN.
Lalu, ada Zita Anjani, Uya Kuya, serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dikritik PKS
Kegiatan Gibran membagi-bagikan susu kemudian dikritik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ), mengatakan saat membagikan susu tersebut Gibran memang tidak mengajak warga untuk memilihnya di Pilpres 2024.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian susu merupakan salah satu program kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Oleh sebab itu, MTZ menilai pembagian susu yang dilakukan Gibran sarat dengan bentuk kampanye.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Tidak Ada Pengalihan Dana Bantuan Sosial dan Pendidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.