Pilpres 2024

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan kampanye 2 kali saat blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI bereaksi. 

“Jadi walaupun dia tidak mengajak ‘pilihlah saya atau pilih nomor dua’, itu (pembagian susu) sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ, Senin (4/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, KPU memang tidak menyebut pembagian susu itu sebagai bentuk kampanye, apabila tidak ada ajakan untuk memilih.

Selain itu, saat pembagian susu juga tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau orasi untuk meminta dukungan agar memilih paslon nomor dua.

"Itu sangat terlalu karet, ya, pasal-pasalnya di aturan kampanye itu."

"Jadi mudah saja orang untuk berbuat ‘curang’ untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak di KPU," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kajian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved