Bobol Rumah di Mahulu
Polsek Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Proses Pidana Anak di Bawah Umur
R (9) dan M (11) berhasil diringkus polisi setelah ketahuan mencuri di rumah warga yang mengakibatkan korban merugi Rp 31 juta.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dua orang anak di Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun berhasil diamankan polisi.
R (9) dan M (11) berhasil diringkus polisi setelah ketahuan mencuri di rumah warga yang mengakibatkan korban merugi Rp 31 juta.
Kapolsek Long Bagun, Ipda Andi Fitryadi mengatakan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Pelajar di Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Bagi-bagi Uang Hasil Curian kepada Teman Sekolah
Saat ini pelaku sedang diamankan, namun sesuai prosedur yang berlaku masih dapat dilakukan mediasi bagi kedua pelaku.
"Ini karena anak di bawah umur masih ada undang-undang yang memberi kami wewenang untuk melakukan mediasi penyelesaian masalah di bawah umur," jelasnya.
Pelaku memiliki potensi untuk tidak dipidana jika penuntut mencabut tuntutannya.
Meski begitu, Polsek Long Bagun akan tetap menahan pelaku untuk sementara untuk memberi efek jera.
"Tapi anak itu akan kami didik di sini selama dua minggu," imbuhnya.
Baca juga: Polsek Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu Bekuk Pencuri, Korban Menderita Kerugian Rp 31 Juta
Namun, jika penuntut tidak mencabut tuntutannya maka kasus ini akan tetap dialihkan ke Polres Mahakam Ulu.
"karena Polres ada unitnya, unit Perempuan dan Anak (PA)," ucapnya.
Terkait pidana terhadap anak di bawah umur diatur oleh undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dibawah umur.
Orang tua korban diberikan waktu seminggu untuk melakukan mediasi terkait ganti rugi Rp 31 juta. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.