Kasus Marco Karundeng
BREAKING NEWS: Polda Kaltim Rilis Sosok Marco Karundeng, Terduga Provokator SARA di Facebook
Polda Kaltim berhasil menangkap Marco Karundeng, yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait SARA di Facebook.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis sosok DK alias Marco (36) alias Marco Karundeng, yang diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan/atau penistaan agama di Facebook.
Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook bernama Marco Karundeng.
Dalam akun tersebut, pelaku menulis komentar yang menghasut dan menghina kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku dan agama pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community.
Komentar Marco Karundeng di Facebook mendapat banyak reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung dan melaporkan akun pelaku.
Baca juga: Polda Kaltim Tangkap Marco Karundeng, Terduga Provokator Bentrokan di Bitung
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan secara online, profiling, pelacakan.
Setelah menyelidiki, kemudian polisi mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Yusuf menambahkan bahwa pelaku mengaku menulis komentar tersebut karena terlanjur emosi, di mana sebelumnya pelaku telah melihat video orangtua yang dipukuli oleh massa aksi damai bela Palestina.
"Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya," kata Yusuf, Kamis (7/12/2023) di Mapolda Kaltim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y35S dan sebuah SIM card provider Telkomsel.
Yusuf mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Yusuf.
Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau konflik di masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku mungkin bisa lari, tapi jangan harap bisa sembunyi," tegas Yusuf. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231207-DK-alias-Marco.jpg)