Buaya Riska Pulang Kampung

BKSDA Kaltim Beri Sinyal Menyetujui Buaya Riska Dikembalikan ke Bontang

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Ari Wibawanto memberi sinyal menyetujui Buaya Riska dikembalikan ke Bontang.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto berdampingan dengan Ketua Masata Kota Bontang, saat ditemui awak media, di Pendopo Walikota, Jumat (8/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Ari Wibawanto memberi sinyal menyetujui Buaya Riska dikembalikan ke Bontang.

Hal itu ia ungkapkan saat ditemui Tribunkaltim.co, di Pendopo Walikota Bontang, Jumat (8/12/2023).

Ia mengaku pihaknya akan turun melihat lokasi yang berada di Jalan Bete-Bete RT 01, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buaya Riska Pulang Kampung, Pj Gubernur Kaltim Sudah Tinjau Lokasi di Bontang

Tempat tersebut merupakan Pusat Konservasi Mangrove, yang sebelumnya telah ditinjau Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Setelah itu pihaknya akan membuat perencanaan, apakah bentuknya lembaga konservasi atau penangkaran.

"Yang jelas disitu (lokasi) akan menjadi tempat penampungan. Yang penting aman dulu," kata Ari.

Disinggung soal pernyataan dirinya sebelumnya, yang menegaskan bahwa jika Buaya Riska diminta untuk dikembalikan ke Bontang, buaya lain juga harus ikut diangkut yang jumlah sekitar 40 buaya.

Ia menjawab, "Kita harus melihat sisi prioritas dan kemanfaatan untuk masyarakat. Jadi kita membuat sistem yang tidak gaduh juga.

Baca juga: Pak Ambo Rindu Buaya Riska, Keliling Sungai Guntung Bontang Mengenang Kebersamaan Puluhan Tahun

Untuk sementara mungkin yang terbaik seperi itu. Tapi di sisi lain, tetap melakukan edukasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan untuk pengelolaan yang dipersiapakan saat ini yaitu bentuknya penampungan, dengan membuatkan kandang dan hal tersebut menjadi tanggungjawab BKSDA.

"Jadi itu di bawah kendali kami," bebernya.

Sementara, jika kedepannya memungkinkan untuk membuat lembaga konservasi atau penangkaran. BKSDA akan memfasilitasi, namun harus dalam bentuk badan usaha.

"Aturannya seperti itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved