Pilpres 2024

Capres Cawapres Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas, Ini Syarat Pilpres 2024 Bisa Satu Putaran

Capres cawapres terkuat di hasil survei elektabilitas terbaru, ini syarat Pilpres 2024 bisa satu putaran.

Kolase Tribunkaltim.co / Tribunnews
Ilustrasi capres cawapres Pilpres 2024 - Capres cawapres terkuat di hasil survei elektabilitas terbaru, ini syarat Pilpres 2024 bisa satu putaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres cawapres terkuat di hasil survei elektabilitas terbaru, ini syarat Pilpres 2024 bisa satu putaran.

Pilpres 2024 kemungkinan bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran.

Syarat Pilpres 2024 hanya satu putaran dan capres cawapres terkuat di hasil survei elektabilitas terbaru.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan capres-cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor 3).

Ada tim capres yang yakin bisa menang 1 putaran, tapi banyak pengamat yang menyebut Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran.

Untuk menang 1 putaran, pasangan capres cawapres ternyata harus memenuhi dua syarat.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Dituding Buntuti Kampanye Ganjar, Jokowi Langsung Beri Jawaban Tegas

Baca juga: Elektabilitas Capres Terbaru Hari Ini, Capres Cawapres 2024 Terkuat di 12 Hasil Survei Desember 2023

Baca juga: Sebelum Dikunjungi Capres Ganjar Pranowo, Kantor Tribun Kaltim Disterilisasi Tim Gegana Polda

Syarat Pilpres Satu Putaran

Syarat capres-cawapres dapat memenangi satu putaran tercantum pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 416 ayat 1 menyebut pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi setidaknya dua persyaratan:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Artinya, capres-cawapres yang menang lebih dari 50 persen suara tidak serta merta dianggap sebagai pemenang.

Ada syarat lain yaitu setidaknya memperoleh suara minimal 20 persen di 20 provinsi (dengan jumlah provinsi 38).

Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres

Dilihat dari hasil survei terbaru berbagai lembaga survei, ada kemungkinan Pilpres 2024 berjalan satu putaran, meski kecil.

Sebab, mayoritas survei menunjukkan keunggulan paslon tidak sampai lebih dari 50 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved