Sabtu, 16 Mei 2026

Pileg 2024

KPU Kukar Buka Lowongan untuk 15.883 Anggota KPPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran dibuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember mendatang, sedangkan untuk penelitian administrasi akan dilaksanakan berbarengan sejak 11 Desember hingga 22 Desember nanti.

“Untuk seleksi sendiri KPPS ini tidak ada seleksi tertulis, tapi hanya wawancara saja. Seleksinya dilakukan oleh KPU Kabupaten, dibantu teman-teman PPS ditingkat desa atau kelurahan masing-masing,” terang Ketua KPU Kukar, Purnomo, selasa (12/12/2023).

Untuk mengantisipasi jatuhnya korban karena kelelahan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyertakan beberapa syarat khusus bagi para calon anggota KPPS.

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Pendaftaran Dimulai Hari Ini, Syaratnya, Contoh Daftar Riwayat Hidup

Baca juga: Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Mulai dari melampirkan surat keterangan sehat yang mencantumkan pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Selain itu, KPU juga mengenakan batasan usia bagi para pendaftar anggota KPPS, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini dilakukan mengingat tugas KPPS selama terbilang berat, karena Pemilu serentak akan kembali menggunakan 5 surat suara.

Untuk diketahui, KPU Kukar membuka pendaftaran bagi 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.269 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan. Dengan formasi masing-masing-masing TPS diisi oleh 7 orang anggota KPPS.

Sementara itu saat disinggung terkait skema perhitungan surat suara di TPS, Purnomo menerangkan KPU Sedang merencanakan skema yang berbeda dari Pemilu serentak sebelumnya. Hal ini dilakukan agar proses perhitungan surat suara bisa lebih cepat selesai.

Baca juga: Pendaftaran Mulai Besok, Inilah Cara Daftar, Syarat dan Jadwal KPPS Pemilu 2024, Gajinya Naik

“Di Pemilu nanti perhitungan suara kita akan pakai Sirekap, nah itu nanti formulirnya itu yang akan berkurang, tapi kalau mekanisme pungut hitungnya sama,” katanya.

“Tapi nanti kita pastikan setelah PKPU nya keluar, nanti juga akan ada simulai di KPU,” begitu pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved