Pileg 2024
5 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Balikpapan, Wasanti Bilang Ada Penyalahgunaan Wewenang
Kampanye Pemilu 2024 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai marak. Banyak calon legislatif
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kampanye Pemilu 2024 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai marak. Banyak calon legislatif (caleg) dengan segala siasat menarik perhatian.
Namun dari strategi yang digencarkan mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan karena ada dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyebutkan, sedikitnya ada lima temuan dugaan pelanggaran dalam kampanye caleg tersebut.
Kalau untuk dugaan pelanggaran di Balikpapan, saat ini Bawaslu Balikpapan lagi menangani yang di Balikpapan Utara, terkait dengan pemberian beasiswa.
"Kemudian yang kedua itu, bagi-bagi minyak goreng itu di Balikpapan Timur," urai Wasanti, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Survei Elektabilitas Parpol Pileg 2024: PDIP Masih Tertinggi, Gerindra dan Golkar Kejar-Kejaran
Wasanti mengatakan, kelima kasus tersebut bukan masuk kategori tindak pidana pemilu, melainkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, kata dia, caleg-caleg yang dimaksud itu sampai hari ini masih menjabat sebagai anggota DPR.
Misalnya, salah satu kasus yang sedang dikaji oleh Bawaslu Balikpapan adalah pemberian beasiswa yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai politik tertentu.
Wasanti menyebut, tidak ada yang salah dari pemberian beasiswa tersebut mengingat sudah ada programnya.
Baca juga: Polisi Amankan Kantor Bawaslu Balikpapan
Namun yang menjadi pertimbangan Bawaslu lantaran waktu pemberiannya yang kurang tepat karena dilakukan di masa kampanye.
"Cuma itu masih dugaan, masih kami kaji," tuturnya.
Dipasang tak Sesuai Lokasi
Selain itu, Bawaslu Balikpapan juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
Wasanti menyebut, sejauh ini sudah ada 30 sampai 50 APK yang ditertibkan.

Penertiban itu lantaran pemasangan APK di lokasi yang tidak tepat dan melanggar terhadap regulasi kampanye.
Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024
Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah tiang listrik, pohon, depan perumahan TNI-Polri, dan depan sekolah.
Namun, ada beberapa caleg yang nekat memasang APK di tempat-tempat tersebut.
"Makanya ini lagi kami proses gitu kan untuk nanti penelusurannya kajian hukumnya," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.