Berita Viral
Viral Peternak Kambing Malah Masuk Penjara Usai Lawan Maling, Polisi Sebut Bukan Membela Diri
Apes nasib Muhyani (58), peternak kambing yang terancam dibui usai melawan pencuri hingga pencuri tersebut meninggal dunia.
TRIBUNKALTIM.CO - Apes nasib Muhyani (58), peternak kambing yang terancam dibui usai melawan pencuri hingga pencuri tersebut meninggal dunia.
Simak kisah Muhyani, peternak kambing satu ini malah jadi tersangka dan terancam masuk penjara setelah menyelamatkan asetnya.
Kali ini keputusan polisi tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, polisi menetapkan seorang peternak kambing sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: Heboh! Viral Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg, Begini Kata Bawaslu
Baca juga: Viral Video Buaya Ukuran Besar Muncul di Tengah Sungai Sangatta Kutai Timur
Baca juga: Viral Bupati Toraja Utara Suruh Camat Jual Payung dan Dimarahi, Camat Jeniaty Rike Mengundurkan Diri
Peternak kambing tersebut harus menjalani serangkaian proses hukum demi menyelamatkan dirinya.
Muhyani (58), peternak kambing asal Serang, Banten yang melawan pencuri malah kena hukuman atas kasus penganiayaan.
Padahal dia membela diri saat para pencuri hendak mengambil hewan ternak kambing miliknya.
Diketahui, pencuri bernama Waldi tewas di tangan peternak karena ulahnya sendiri.
Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Baca juga: Viral Aksi Gibran Kompori Penonton Sorak di Debat Capres, Ditegur KPU, Cawapres Prabowo Minta Maaf
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231215_muhyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.