Berita Paser Terkini
Sultan YM Aji Muhammad Jarnawi Prediksi Kepunahan Bahasa Paser, Ini Tawaran Solusi Buat Pemkab
Kali ini bahasa Paser diambang kepunahan, yang diperkirakan penuturannya akan hilang dalam 20 sampai 50 tahun yang akan datang
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kali ini bahasa Paser diambang kepunahan, yang diperkirakan penuturannya akan hilang dalam 20 sampai 50 tahun yang akan datang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, diminta untuk mengambil langkah cepat dalam menghadapi masalah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi, yang menginginkan agar bahasa Paser bisa masuk dalam Pelajaran Muatan Lokal (Mulok) dalam setiap tingkatan sekolah.
"Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP sampai SMA. Jadi pelajaran muatan lokal bahasa Paser, harus dimuat dalam pelajaran sekolah," kata Aji Muhammad Jarnawi kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/12/2023).
Baca juga: DPRD Dorong Pelajaran Bahasa Paser Diajarkan di Tiap Sekolah agar Bahasa Ibu Tak Punah
Selain itu, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Perlindungan Adat Budaya Paser yang salah satu pointnya mencakup bahasa Paser yang harus diimplementasikan.
"Pengaplikasian dari Perda itu belum maksimal dari pemerintah, kita berharap pemerintah harus proaktif karena legalitas hukumnya sudah ada dan jelas," imbuh Aji Muhammad Jarnawi.
Agar bahasa Paser tidak punah, kata Jarnawi putra daerah juga harus ikut terlibat dan tidak hanya mengandalkan pemerintah.
Diharapkan, putra daerah ikut mengajarkan kepada masyarakat yang tidak bisa berbahasa Paser seperti yang ada di perkantoran Pemkab Paser.
Baca juga: Lestarikan Budaya Lokal, Bahasa Paser Jadi Muatan Lokal di Sekolah SD Penajam Paser Utara
Satu dua kata bisa ditularkan, kemudian melalui lagu dan betore atau beberapa kultur budaya.
"Jadi di perkantoran pemerintah harus terbiasa berbahasa Paser, bukan hanya warga lokal namun dari luar daerah juga menikmati bahasa Paser," ujar Aji Muhammad Jarnawi.
Bahasa Paser diambang kepunahan, disebabkan belum diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2022 oleh Disdikbud Kabupaten Paser.
Mestinya, tegas Jarnawi pemerintah daerah tidak menutup mata dengan keberadaan Perda tentang Perlindungan Adat Budaya Paser.
"Paling minimal pelajaran bahasa Paser masuk di tingkat SD dan SMP, satu dua kata saja disampaikan mereka akan terbiasa. Masa pemerintah mau menutup mata, sementara sudah ada Perda," kata Aji Muhammad Jarnawi.
Sultan Aji Muhammad Jarnawi beralasan, pihaknya sudah mendorong implementasi dari Perda tersebut segera dilaksanakan lantaran ada budaya dan bahasa Paser di dalamnya.
Selain itu, ia juga mendesak agar Perda Perlindungan Kesultanan Paser juga bisa disahkan sehingga ada kejelasan dari segi hukum.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.