Berita Nasional Terkini

Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Ditahan, Satgas Antimafia Bola Pantau Liga 1-Liga 2

Tiga tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi sepak bola Indonesia ditahan Satgas Antimafia Bola Polri.

Kompas.com
Vigit Waluyo saat berjalan didamping polisi seusai ditahan karena pengaturan skor Liga 2 yang mempertemukan PSS Sleman vs Madura FC pada 2018 silam. 

Wakabareskrim ini kembali menjelaskan bahwa dalam kasus pengaturan skor pihaknya menemukan indikasi keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola.

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF U19, hingga Dugaan Match Fixing Vietnam vs Thailand

Pihak tersebut, kata Asep, diduga melobi dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu tim.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar dia.

Pintu Masuk Selidiki Kasus Pengaturan Skor Lainnya

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut kasus ini akan menjadi titik masuk (entry poin) untuk mengembangkan ke pertandingan lainnya.

Baca juga: 45 Pemain Laos Terlibat Match Fixing, Laga Lawan Malaysia & Indonesia Jadi Sorotan di Piala AFF 2020

“Penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembangan dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022).

Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan delapan tersangka.

Para tersangka itu di antaranya ada dua pemberi suap yakni inisial VW dan DR.

Baca juga: Profil Vigit Waluyo yang 2 Kali Jadi Tersangka Match Fixing Liga 2, Hingga Kini Belum Ditahan

Kemudian ada tersangka berinsial K selaku Liaison Officer atau perantara klub dan wasit, serta AS selaku kurir pengantar uang.

Keempat orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Selanjutnya, ada empat tersangka lain yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Baca juga: Pembagian Grup Play Off Degradasi Liga 2 2023/2024, Persiba Balikpapan di Grup C dengan Sulut United

Para tersangka diduga terindikasi dalam praktek pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Suap dilakukan guna memenangkan salah satu klub yakni klub Y agar bisa masuk ke Liga 1.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved