Pileg 2024

KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Bagi Warga, Simak 4 Syarat

KPU Samarinda beberkan, tujuh orang petugas KPPS akan menjalankan amanahnya di setiap TPS

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi petugas KPPS saat Pilkada 2020 lalu. KPU Samarinda membutuhkan sekitar 17.941 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 2.563 Tempat Pemungutan Suara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dalam menghadapi Pemilu 2024 telah mengumumkan kebutuhan petugas untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pihak penyelenggara menyampaikan butuh sekitar 17.941 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 2.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Samarinda beberkan, tujuh orang petugas KPPS akan menjalankan amanahnya di setiap TPS.

"Mereka memiliki peran penting dalam proses pemungutan dan perhitungan suara," terang Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dwi Haryono, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tinjau KPU Samarinda, Logistik Pemilu 2024 yang Masuk Capai 40 Persen 

Ia menyampaikan pada warga Samarinda, khususnya generasi muda yang menguasai teknologi, ikut berpartisipasi mendaftar sebagai petugas KPPS.

Karena mereka akan berkontribusi dalam penyelenggaraan, kelancaran, dan integritas pemilu.

Dwi menjelaskan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka dari 11 sampai 20 Desember 2023.

Ilustrasi petugas mengatur logistik kotak suara untuk Pemilu.
Ilustrasi petugas mengatur logistik kotak suara untuk Pemilu. (TRIBUNNEWS.COM)

Syarat pendaftaran adalah:

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia 17 hingga 55 tahun;

- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;

- dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Honor Ketua KPPS, tambahnya, meningkat dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta pada Pemilu 2024.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Begitu juga dengan anggota KPPS yang mendapat kenaikan menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp500 ribu.

Baca juga: KPU Samarinda Targetkan Seleksi Berkas Bacaleg Rampung pada Agustus Nanti

"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi tahun depan," tuturnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved