Pemilu 2024
Segera Dibuka, Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Lengkap Syarat dan Nominal Gajinya
Simak inilah cara mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Rabu (2/1/2024) mendatang.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda mengetahui syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 serta dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Adapun PTPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus
Diketahui, tugas PTPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Melansir laman Bawaslu Jatim, pengumuman pendaftaran PTPS dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.
Dalam masa pengumuman pendaftaran tersebut, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.
Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 orang calon PTPS yang akan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
Anda bisa melihat jumlah formasi PTPS di daerah Anda melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.
Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut syarat pendaftaran pengawas PTPS Pemilu 2024 dikutip dari ngawi.bawaslu.go.id, Selasa (26/12).
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.