Pemilu 2024

Segera Dibuka, Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Lengkap Syarat dan Nominal Gajinya

Simak inilah cara mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima.

canva.com
Ilustrasi. Simak jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima PTPS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Rabu (2/1/2024) mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda mengetahui syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 serta dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Adapun PTPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus

Diketahui, tugas PTPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Melansir laman Bawaslu Jatim, pengumuman pendaftaran PTPS dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Dalam masa pengumuman pendaftaran tersebut, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.

Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 orang calon PTPS yang akan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

Anda bisa melihat jumlah formasi PTPS di daerah Anda melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.

Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi. Simak jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima PTPS.
Ilustrasi. Simak jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan gaji yang akan diterima PTPS. (canva.com)

Berikut syarat pendaftaran pengawas PTPS Pemilu 2024 dikutip dari ngawi.bawaslu.go.id, Selasa (26/12).

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Tak Hanya di TPS, Brimob Polda Kaltim Siapkan Satgas Anti Drone untuk Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas PTPS Pemilu 2024

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing;

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Kisaran Gaji atau Honor Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor PTPS 2024 Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.

Baca juga: Hari Ini KPU Rapat Evaluasi Debat, Bahas Peran Moderator, Penggunaan Singkatan dan Istilah Asing

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved