Kisruh Angkutan Batu Bara
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanggapi Jalan Umum di Paser Dilintasi Truk Batu Bara
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi terkait ramainya sorotan masyarakat terkait jalan yang dilalui truk batu bara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi terkait ramainya sorotan masyarakat terkait jalan yang dilalui truk batu bara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Warga sekitar menolak jalan umum untuk digunakan melintas truk pengangkut batu bara masih melakukan blokade.
Ditemui TribunKaltim.co di sela agendanya bersama Bupati Paser Fahmi Fadli saat berada di Hotel Sadurengas, Paser, Kamis (28/12/2023) malam, mengetahui apa yang telah terjadi.
"Saya memang ada diskusi dengan Pak Bupati tadi, kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2012. Kita memahami ada kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi, kita punya SDA (Sumber Daya Alam) yang tentu juga berguna kepentingan-kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Satpol PP Diminta untuk Penyelidikan
Tetapi sekali lagi, kata Akmal Malik, tentu Pemprov Kaltim berharap pengelolaan Sumber Daya Alam memenuhi dan mentaati aturan yang ada.
"Penggunaan jalan umum untuk kepentingan tadi (pertambangan dan perkebunan) harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," tegasnya.
"Nah, kami bersama pak bupati akan mengedepankan komunikasi, mengingatkan perusahaan-perusahan adanya peraturan tersebut," tutur Akmal Malik.
Bahwasanya ekonomi tetap berjalan. "Tapi jangan mengganggu regulasi yang ada," sambung Akmal Malik.
Dirjen Otda Kemendagri ini sekali lagi menegaskan bahwa menjaga keseimbangan ekonomi dan kepentingan kebutuhan masyarakat, hal ini yang akan coba dilakukan bersama.
Baca juga: Sopir Truk Muatan Batu Bara Nekat Terobos Blokade Warga di Batu Sopang Paser
"Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum," tukasnya.
Disinggung soal jalan umum dipakai hauling oleh pelaku tambang ilegal, Akmal Malik mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan persoalan lain dan jadi ranah penegakkan hukum.
Pemprov Kalimantan Timur berkaitan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda yang ada.
Tentu Perdanya harus ditegakkan bersama dan diawali dengan komunikasi dengan semua pihak.

"Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertibannya kita jaga," tandasnya.
Pj Gubernur Kaltim juga mengapresiasi dan berterima kasih terkait surat terbuka yang dilayangkan beberapa pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur terkait sorotannya dalam persoalan di Batu Sopang, Paser.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.