Kisruh Angkutan Batu Bara

Terungkap Motif Warga Blokade Truk Muatan di Paser, Sehari 3 Ribu Ton Batu Bara Lewati Jalan Umum

Terungkap motif warga blokade truk muatan di Paser, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui, dalam sehari 3 ribu ton batu bara lewati jalan Batu Sopang

|
Kolase Tribunkaltim.co
Truk batu bara terobos blokade warga - Terungkap motif warga blokade truk muatan di Paser, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui, dalam sehari 3 ribu ton batu bara lewati jalan Batu Sopang 

"Penerobosan itu terjadi sekira jam lima sore, ba'da asar tadi," terang Harwanto.

Warga saat melakukan pencegatan terhadap truk muatan batu bara dari arah Kalsel yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (25/12/2023) malam. (HO/Polsek Batu Sopang)

Kondisi saat ini, pihaknya masih melakukan mediasi antara massa aksi beserta sopir truk.

"Kondisinya malam ini masih panas, kami mediasi apa-apa dan sebagainya enggak nemu jalan tengahnya," tambahnya.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab sopir truk menerobos blokade warga, karena tengah melakukan ibadah shalat ashar.

"Ada sekitar 6 truk yang menerobos, kami tahu pastinya berapa, kami juga masih di lapangan dan kondisinya hujan," tutup Harwanto.

Dalam video yang beredar, terdengar suara teriakan warga yang meminta agar tidak bertindak anarkis terhadap perilaku sopir truk yang nekat menerobos blokade jalan.

Baca juga: Geram, Warga Batu Sopang Paser Kembali Cegat Truk Muatan Batu Bara dari Arah Kalsel

Aksi pencegatan truk angkutan bara yang dilakukan oleh warga di Kecamatan Batu Sopang, mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur.

Pencegatan yang dilakukan sejumlah masyarakat, sebagai bentuk protes terhadap aktifitas angkutan batu bara dari arah Kalimantan Selatan yang kerap melintasi jalan umum.

Basri beranggapan, aksi protes yang dilakukan warga dikarenakan tidal merasa aman dengan adanya aktifitas angkutan batu bara di jalan umum.

"Itu yang melatar belakangi warga melakukan protes, sekaligus menghentikan kendaraan angkutan batu bara," terangnya, Rabu (27/12/2023).

Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Paser untuk melakukan tindakan dan menegakkan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013.

"Seharusnya pemerintah daerah harus melakukan upaya dukungan untuk menegakkan Pergub 43 tahun 2013," tambahnya.

Basri meminta agar Dishub Paser untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian, guna melaksanakan Pergub tersebut.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan terkait pelaksanaan aktifitas angkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved