Tanggul Proyek tak Berizin Jebol
DLH Sempat Kritik Pengembang Perumahan Premiere Hills Samarinda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah turut menyoroti peristiwa longsor
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah turut menyoroti peristiwa longsor di Jalan M Said Gang 6 Blok F, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang terjadi baru-baru ini.
Endang menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan terkait pematangan lahan yang dilakukan oleh Perumahan Premier Hills Samarinda yang terletak di Jalan MT Haryono ini sejak lama.
Bahkan sistem geoframe yang digunakan oleh pengembang sempat dikritik oleh DLH Samarinda.
Menurut penjelasan Endang pula, sejak lama pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan.
Baca juga: Pesan Polisi ke Warga, Tidak Merayakan Malam Tahun Baru di Eks Jembatan Mahkota 2 Samarinda
Terlebih dirinya menekankan bahwa seharusnya tidak boleh ada kegiatan selain perbaikan lingkungan selama permasalahan lingkungan belum terselesaikan.
Namun nyatanya peringatan tersebut tak diindahkan oleh pihak pengembang.
“Saya sudah bilang jangan dikupas, masih juga dikupas. Harusnya sisakan itu tumbuhan sekitar 10 sampai 20 meter," ujar Endang.
Juni 2023 kemarin juga dipanggil sama DPRD Samarinda. "Kami sudah sampaikan tapi pihak konsultan Geotekniknya tidak mau dengar," ungkap Endang.
Endang menyatakan bahwa teknik geoframe dapat berhasil jika lahan tidak memiliki tekanan, tetapi hal ini tidak berlaku untuk lahan Perumahan Premier Hill ini.
Baca juga: Proyek Pembangunan Perumahan Premiere Hills Samarinda Kembali Disegel Permanen
Ia justru menyarankan pihak pengembang untuk menggunakan penurapan dengan material beton sepanjang pinggir sungai, meskipun biayanya lebih mahal.
“Jalan satu-satunya, pihak pengembang harus melakukan penurapan dengan beton pinggir sungai, memang mahal tapi kan itu sudah urusan pihak perusahaan,” katanya.
Selanjutnya, terkait aduan warga yang tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL, Endang menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali dokumen tersebut dan memastikan bahwa sosialisasi dampak pembangunan telah disampaikan kepada warga.
“Kami juga akan meninjau AMDALnya supaya terbit," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231230_Longsor-di-Samarinda-Jalan-M-Said-Gang-6.jpg)