Tahun Baru 2024

AKBP Ronaldo Maradona Soroti Knalpot Brong dan Petasan pada Malam Tahun Baru di Tarakan

Malam ini, personel Polres Tarakan siap dikerahkan melaksanakan pengamanan menyambut pergantian malam tahun baru 2024

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, soroti akan keberadaan knalpot brong di kendaraan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, soroti akan keberadaan knalpot brong di kendaraan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Termasuk kegiatan pemasangan petasan pada Malam Tahun Baru di Kota Tarakan.

Malam ini, personel Polres Tarakan siap dikerahkan melaksanakan pengamanan menyambut pergantian malam Tahun Baru 2024. Sejumlah titik akan disasar, Minggu (31/12/2023).

Kapolres Tarakan juga mengantensi terkait penggunaan petasan dilarang di malam Tahun Baru.

Baca juga: Sempat Dijual Bebas, 57 Petasan di Balikpapan Dimusnahkan Polisi

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menjelaskan bahwa persiapan pengamanan malam pergantian tahun sudah dilaksanakan.

Malam ini dijadwalkan juga akan dilaksanakan razia.

“Kami dari kepolisian sama sekali tidak membatasi masyarakat untuk merayakan dengan gembira," katanya.

Ayo laksanakan perayaan ini tanpa merugikan orang lain. "Petasan sampai dilarang, kejadiannya ada dilempar sampai ke tengah jalan mengganggu pengguna jalan, kaget, nabrak,” paparnya.

Baca juga: Polres Paser Sita Ratusan Pieces Petasan yang Melanggar Ketentuan Edar

Dalam hal ini ia akan menindak tegas bagi masyarakat pelanggar dan menentang aturan.

Termasuk penggunaan knalpot brong. Meski demikian, untuk jenis kembang api diperkenankan dengan ukuran di bawah dua inci atau di bawah 20 gram isi bubum mesiu.

Ini untuk kenyamanan bersama, masyarakat semua bisa bergembira, merayakan kegembiraan itu.

Kasihan mau Tahun Baru tapi orang iseng lempar petasan kemudian masuk rumah sakit misalnya.

"Hal ini kami kembangkan, bagaiman bisa bergembira tanpa ganggu orang lain,” tegasnya.

Baca juga: Polres Berau Instruksikan, Jangan Ada Petasan saat Ramadhan dan Lebaran

Ia melanjutkan, laporan terakhir juga, ada di sebuah permukiman laporan orang memasang musik keras.

Dalam hal ini diimbau masyarakat meningkatkan rasa toleransi.

Ilustrasi kembang api. Perayaan malam Tahun Baru 2024, polisi sebut tak boleh gunakan petasan dan izinkan penggunaan kembang api.
Ilustrasi kembang api. Perayaan malam Tahun Baru 2024, polisi sebut tak boleh gunakan petasan dan izinkan penggunaan kembang api. (canva.com)

Jika menemukan tindak pidana di malam pergantian tahun, pihaknya akan menindak tegas.

Kalau misalnya ada main petasan menyebabkan kebakaran, ancaman pidananya pasal 187 KUHP 12 tahun.

"Kami akan proses,” tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kapolres Tarakan Tegaskan Larangan Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru, Berikut Ancaman Pidananya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved