Pilpres 2024

Pernyataan Keras Para Tokoh TPN Ganjar-Mahfud Soal Tragedi Boyolali, Aria: Ini Pelecahan Demokrasi

Tengok sederet pernyataan keras para tokoh TPN Ganjar-Mahfud MD Soal tragedi Boyolali. Arya Bima sebut hal tersebut merupakan pelecahan demokrasi.

Kolase Tribunkaltim.co
Ganjar jenguk korban tragedi Boyolali - Tengok sederet pernyataan keras para tokoh TPN Ganjar-Mahfud MD Soal tragedi Boyolali. Arya Bima sebut hal tersebut merupakan pelecahan demokrasi. 

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat.

Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegasnya.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menggarisbawahi, penanganan ‘Tragedi Boyolali’ secara profesional adalah ujian integritas Pemilu.

Di sini dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.

“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” urainya.

Baca juga: 7 Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Dikeroyok 15 Oknum TNI, PDIP Minta Diusut Tuntas

Todung pun merujuk Undang-undang No. 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.

“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.

Hal senada disampaikan Firman Jaya Daeli.

“Kami berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan, untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Aria Bima menegaskan bahwa ‘Tragedi Boyolali’ bukan merupakan ekses dari demokrasi.

“Ini adalah pelecehan terhadap demokrasi. Jangan sampai terjadi lagi di masa kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang,” katanya.

Aria Bima menekankan jangan sampai demokrasi kita mundur ke belakang dan kembali ke titik nol.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved