Pilpres 2024
Terbongkar Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Kondisi Mabuk, Maruli: Jangan Terus Disudutkan ke TNI
Terbongkar relawan Ganjar-Mahfud MD dalam pengaruh minuman keras alias miras. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: jangan terus disudutkan ke TNI.
Pada Pasal 39 disebutkan, melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya. Dan TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi.
"Maka anggota TNI sudah paham, jika tidak netral apa konsekuensinya,"jelas dia.
Soal kasus Boyolali, menurutnya murni karena kesalahpahaman.
Adapun kesalahpahaman yang dimaksud, adanya suara motor dari knalpot brong yang membuat kebisingan di lokasi hingga membuat warga merasa terganggu.
Kata Kristomei, TNI AD berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei dalam keterangannya dikutip Jumat (5/1/2024).
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditahan 20 hari ke depan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.
“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.
Baca juga: Kampanye Ganjar Pranowo ke IKN Nusantara Diikuti Gibran, Ditempel Presiden Jokowi Groundbreaking
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).
Kolonel Richard mengungkapkan keenam prajurit yang ditetapkan tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.
Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Kolonel Richard memastikan bahwa proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ucap Richard.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.