Breaking News

Pilpres 2024

Terbongkar Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Kondisi Mabuk, Maruli: Jangan Terus Disudutkan ke TNI

Terbongkar relawan Ganjar-Mahfud MD dalam pengaruh minuman keras alias miras. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: jangan terus disudutkan ke TNI.

Kompas TV/Dispenad
Kasad Maruli dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi di Kompas TV, Kamis (4/1/2024) - Terbongkar relawan Ganjar-Mahfud MD dalam pengaruh minuman keras alias miras. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: jangan terus disudutkan ke TNI. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan anggota TNI di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dua orang dirawat di RSUD Pandang Arang Boyolali, sedangkan lima korban yang lain sudah pulang. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan bahwa ada 15 anggota yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan langsung diperiksa.

Ia mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika para prajurit mendengar suara bising dari sepeda motor knalpot brong yang melintas.

Prajurit yang tengah olahraga bola voli lantas memeriksa depan asrama untuk mencari sumber suara.

Mereka pun menghentikan dan membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Letkol Wiweko.

Baca juga: Kader PPP Migrasi ke Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Boleh Kita Sebut Oknum

TPN Ganjar-Mahfud Bantah Salah Paham

Sementara, terkait keterangan TNI AD dibantah oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud yang juga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Andika Perkasa menyatakan, peristiwa penganiayaan yang menyasar relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tidak disebabkan oleh kesalahpahaman.

Ia menilai, prajurit TNI melakukan penganiayaan dan penyerangan secara langsung kepada relawan Ganjar-Mahfud.

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak penganiayaan," ujar Andika dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Di sisi lain, mantan Panglima TNI tersebut juga menyayangkan pernyataan Dandim Wiweko yang menyebut penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi karena kesalahpahaman.

Ia menduga, Wiweko mengeluarkan pernyataan setelah ia menerima laporan dari prajurit di level bawah.

Baca juga: Reaksi Ganjar Pranowo Tiba-tiba Dihampiri Pria Misterius saat Konferensi Pers Usai Debat Cawapres

Menurut Andika, Wiweko seharusnya tidak menerima keterangan dari terduga pelaku secara mentah-mentah. "Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," kata Andika.

Lebih lanjut, Andika meminta supaya prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali minimal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurutnya, bila korban mengalami luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana sampai lima tahun penjara.

"Kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," jelasnya.

"Belum lagi ada. Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," lanjut Andika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Bicara Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali: Jangan Disangkutkan ke Mana-mana dan Tribun-Medan.com dengan judul Pembelaan KASAD Maruli, Buka-bukaan soal Anak Buahnya, Keadaan Terpaksa karena Relawan Mabuk-mabukan

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved