Pileg 2024

Anggaran untuk Pilkada di Penajam Paser Utara Belum Bisa Dipakai

Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum dapat digunakan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, menyatakan, anggaran untuk Pilkada sejatinya memang belum dapat digunakan, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum dapat digunakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU telah menerima hibah anggaran Pilkada dari pemerintah daerah, sebesar 40 persen atau sekitar Rp9,1 miliar.

Namun, anggaran yang ada tersebut masih mengendap di rekening bank yang digunakan KPU PPU.

Menurut Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana, anggaran untuk Pilkada sejatinya memang belum dapat digunakan.

Baca juga: KPU PPU Butuh 3.794 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka 11-15 Desember Ini

Penyebabnya, aturan soal tahapan pilkada atau PKPU tentang Pilkada 2024, hingga saat ini belum terbit.

"Sampai saat ini anggaran Pilkada belum bergerak, kami menunggu PKPU," ungkapnya Selasa (9/1/2024).

Irwan juga menyebutkan bahwa, meski anggaran Pilkada tahap satu belum dapat digunakan.

Namun pihaknya tetap akan mengajukan pencairan anggaran tahap dua, kepada pemerintah daerah.

Diperkirakan pada Januari ini, anggaran sebesar 60 persen juga akan segera ditransfer ke rekening KPU.

"Tahun ini 60 persen, kita akan ajukan bulan ini untuk proses pencairannya," sambungnya.

Baca juga: KPU PPU Tunggu SK Pemberhentian Dari Kepala Desa Peserta Pileg 2024

Untuk diketahui, besaran anggaran dari pemerintah daerah kepada KPU PPU untuk kepentingan Pilkada, sebesar Rp22,9 miliar.

Pelaksanaan Pilkada 2024 kata Irwan akan berlangsung pada September mendatang.

Berjalannya tahapan secara otomatis juga menunggu PKPU Pilkada tersebut terbit.

"Ancar-ancar kami mungkin di Februari ini sudah keluar PKPU tentang Pilkada," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved