Kabar Artis

2 Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Memukuli Steven Kini Ditangkap, Awalnya Diserempet

2 orang yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil dan memukuli asistennya kini jadi tersangka, awalnya diserempet.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Dua pelaku yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil berinisial I dan RP dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). 2 orang yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil dan memukuli asistennya kini jadi tersangka, awalnya diserempet. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 orang yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil dan memukuli asistennya kini jadi tersangka, awalnya diserempet.

Ternyata tak hanya polisi yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil dan asistennya Steven.

Ada dua warga sipil yang ikut-ikutan penangkapan viral itu.

Bahkan keduanya menganiaya asisten Saipul Jamil.

Kini kedua orang itu sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

Polisi menangkap dua orang berinisial RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam, Diduga Langgar Prosedur

Baca juga: Penangkapan Saipul Jamil Disusupi Orang Tak Dikenal, Ikut Memaki dan Ancam Tembak, Bantahan Kapolres

Baca juga: Saipul Jamil Mengira akan Dibegal saat Disergap Polisi, Tak Tahu Asisten dan Sopir Transaksi Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku juga memukul asisten Saipul Jamil bernama Steven.

"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).

"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.

Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.

I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.

"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Saipul Jamil Akui tak Diseret Saat Penangkapan, Mengaku Kalut karena Mikir Bakal Dibunuh Begal

Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap
Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap (Istimewa)

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Viral Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur Busway Daan Mogot, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Diserempet Kini Jadi Tersangka

Dua orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil rupanya diserempet mobil yang dikemudikan oleh asisten sang penyanyi dangdut, Steven.

Mobil yang dikemudikan Steven menyerempet RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Steven juga menabrak teman RP dan I, yakni H.

"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuh dia.

Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam pengaruh barang terlarang itu, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.

"Kalau orang dalam pengaruh narkoba, cara berpikir dia tidak normal, cara bersikap tidak normal, cara bertindak tidak normal. Ya akhirnya brutal dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang ada di tengah jalan," ucap Syahduddi.

Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pelaku pemukulan yang mengenakan jaket dan helm hitam.

Ia menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Baca juga: Saipul Jamil Mengira akan Dibegal saat Disergap Polisi, Tak Tahu Asisten dan Sopir Transaksi Narkoba

"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," kata dia.

I ikut-ikutan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.

Kedua pelaku juga mencaci maki Saipul Jamil.

Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I di Pesing, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka dan Polisi Tangkap Dua Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved