Berita Kaltim Terkini

HET LPG 3 Kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135

HET LPG 3 Kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi. Operasi pasar gas elpiji 3 kg di Kota Balikpapan akan digelar pada 13-14 Januari 2024. Sebanyak 560 tabung gas elpiji 3 kg akan tersedia di masing-masing kelurahan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - HET LPG 3 Kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135.

Akhir-akhir ini harga gas elpigi 3 kilogram kembali menjadi perbincangan seluruh masyarakat kota maupun kabupaten di Kalimantan Timur.

Topiknya boleh ditebak, harga gas elpji yang melambung tinggi sehingga warga kesulitan mendapatkan. Karena selain tinggi harganya, keberadaannyapun sulit ditemukan.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Kosong, Warga Balikpapan Bingung di Pengecer Stok Tersedia

Beli gas Elpiji 3 Kg di seluruh pangkalan yang ada di wilayah Kota Balikpapan wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP pembeli, Jumat (12/1/2024).
Beli gas Elpiji 3 Kg di seluruh pangkalan yang ada di wilayah Kota Balikpapan wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP pembeli, Jumat (12/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi atau pengecer dengan harga melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh lembaga penyalur tidak resmi karena bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 tahun 2001.

Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

Dalam UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.

"Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar," ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya pada Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Minta Tambahan Kuota LPG 3 Kg Hingga Bahan Bakar Minyak

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra memberikan penjelasan terkait fenomena kelangkaan gas LPG 3 Kg di hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra memberikan penjelasan terkait fenomena kelangkaan gas LPG 3 Kg di hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022 Harga HET LPG 3 kg ditetapkan sebagai berikut:

-  Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18.000.

- Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19.000.

- Kota Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22.000.

- Kabupaten Kutai Barat Rp 28.000,

- Kabupaten Berau Rp 25.000

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved