Pilpres 2024

63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024, Cek Skema Pilpres Dua Putaran

Berikut 63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024. Cek skema Pilpres 2024 dua putaran.

Penulis: Kun | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi Lembaga Survei dan Poling Indonesia - Berikut 63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024. Cek skema Pilpres 2024 dua putaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pemilu 2024 terkini.

Berikut 63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024.

Puluhan lembaga survei tersebur resmi terdaftar di KPU.

Diketahui berbagai lembaga survei merilis hasil riset mereka di Pemilu 2024.

Mereka merilis hasil elektabilitas partai politik, capres hingga cawapres.

Cek juga skema Pilpres 2024 dua putaran.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru, Elektabilitas Paslon Berdasarkan 10 Lembaga Survei

Baca juga: Deretan Survei Capres Terbaru Usai Anies, Ganjar, Prabowo Saling Serang di Debat, Pilpres 1 Putaran?

Baca juga: 12 Survei Capres Januari 2024, Elektabilitas 3 Paslon Setelah Debat, Pasangan Ini Makin Menguat

Namun, ada pula pihak yang meragukan hasil-hasil riset para lembaga survei tersebut.

Simak deretan lembaga survei resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Terbaru, KPU RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024.


Sebagai informasi, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam.

Ia menambahkan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: Terjawab Siapa Capres Terkuat? Elektabilitas Capres Hari Ini dan Polling/Hasil Survei Capres Terbaru

Daftar 63 lembaga survei 

‌PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

‌PT Poltracking Indonesia

‌PT Ipsos Market Research

‌PT Kompas Media Nusantara

‌Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

‌Voxpol Consulting Center Research and

‌Pandawa Research

‌PT Lingkar Strategi Indonesia

‌PT Parameter Konsultindo (PARMET)

‌Indikator Politik Indonesia

‌Lembaga Survei Nasional

‌Lembaga Klimatologi Politik

‌Polstat Indonesia

‌Political Weather Station (PWS)

‌PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

‌PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i

‌Centre For Strategic International Studies (CSIS) and

‌Lembaga Survei Jakarta ‌Indonesia Polling Stations (IPS)

‌Surabaya Survey Center (SSC)

‌Lembaga Survei Indonesia (LSI)

‌Fixpoll Media Polling Indonesia

‌Forum Rektor PTMA

‌Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)

‌Surabaya Research Syndicate (SRS)

‌Indopol Survei & Consulting

‌Polsentrum Data Indonesia

‌PT Lingkaran Survei Indonesia

‌PT Citra Publik ‌Saiful Mujani Research And Consulting

‌Rakata Analytics and Advisory

‌Strategi Lingkar Nusantara

‌Trust Indonesia Research & Consulting

‌PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

‌PT Losta Institute

‌PT Citra Komunikasi LSI

‌PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

‌Populi Center ‌

PT SCL Taktika Konsultan

‌PT Citra Publik Indonesia

‌Indekstat Research And Data Science

‌PT Sigi LSI Network

‌PT Konsultan Citra Indonesia

‌Jaringan Isu Publik ‌

Lembaga Riset Indonesia

‌Jaringan Suara Indonesia ‌

Media Survei Nasional

‌PT Alvara Strategi Indonesia

‌Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

‌Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

‌The Haluoleo Institute

‌Media Survei Center Indonesia

‌PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA

‌PT Paradigma Riset Nusantara

‌Lembaga Survei Kuadran

‌Nakama Research & Consulting

‌PT Indopolling Riset dan Konsultan

‌PT SINERGI DATA INDONESIA

‌PT LSI NETWORK

‌DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)

‌Algoritma Research & Consulting

‌PUSPOLL INDONESIA ‌

Parameter Politik Indonesia.

Baca juga: Inilah Hasil Survei Capres 2024 dan Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar Terbaru Hari Ini

Skenario Pilpres 2024 2 Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas 3 rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada Kamis (11/1/2024).

Salah satu yang diuji publik adalah RPKPU yang mengatur pemilihan umum presiden (Pilpres) putaran kedua.

Dalam RPKPU itu rencananya jika pilpres putaran kedua terjadi maka pemungutan suara bakal digelar pada 26 Juni 2024.

Kurang lebih 5 bulan pasca-pemungutan suara pilpres putaran pertama.

"Pilpres putaran kedua jika ada maka pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari.

Yakni dimulai tanggal 2 hingga 22 Juni 2024.

Lalu pada tanggal 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Kemudian untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024.

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik 3 RPKU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua:

- 17 Mei - 12 Juni 2024: Pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: Kampanye

- 23-25 Juni 2024: Masa tenang

- 26 Juni 2024: Pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: Penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved