Berita Samarinda Terkini
Datang dengan Wajah Memar, Seorang Perempuan di Samarinda Lapor Polisi Usai Dianiaya Pacar
Datang dengan Wajah Memar, Seorang Perempuan di Samarinda Lapor Polisi Usai Dianiaya Pacar
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Rita Lavenia
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Datang dengan Wajah Memar, Seorang Perempuan di Samarinda Lapor Polisi Usai Dianiaya Pacar.
Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang perempuan yang kemudian diketahui berprofesi sebagai perempuan penghibur.
Pelaku penganiayaan adalah kekasihnya sendiri. Perempuan dengan nama samaran Baine ini sudah dilarang sang pacar untuk berhenti dari pekerjaannya di dunia malam.
Baca juga: Hanya Gara-gara Bunyi Klakson, Dalam Sehari Terjadi Dua Kasus Penganiayaan di Samarinda
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan penghibur (pramuria) di Samarinda mendatangi kantor kepolisian dalam kondisi memar di wajah dan tubuhnya.
Rupanya ia telah menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Korban, dengan nama samaran Baine merupakan salah satu perempuan penghibur di komplek Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Ia diketahui tengah menjalin hubungan spesial dengan seorang pria berinisial G.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Bitab Riyani menjelaskan sejak awal kenal, G, sudah meminta Baine untuk berhenti dari kehidupan dunia malam.
Baca juga: Lengkap Kronologi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Motif GRT Lakukan Penganiayaan
Namun dengan alasan ekonomi Baine bersihkeras tetap ingin bekerja.
Hingga pada Minggu 31 Desember 2023 lalu, G, memergoki Baine tengah melayani pria lain di kontrakannya pada Pukul 01.00 Wita.
Sebenarnya satu jam sebelumnya G mengirimi Baine pesan agar tidak bekerja lagi di lokasi hiburan malam tersebut.
"Jam 01.00 malam pelaku datang. Tahu korban (Baine) habis terima tamu, dia langsung menganiaya dan merusak isi kamar korban," jelas Kompol Bitab Riyani.
Pasca penganiayaan dan pengrusakan, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah dilaporkan korban dengan bukti visum, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Atas perbutannya G dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Aliansi Mahasiswa Korupsi Kaltim Serahkan Dokumen Kasus Penyimpangan Dana Hibah 2024 ke Kejati |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda soal Isu Penarikan Royalti Musik di Kafe, Resto dan Hotel ke Konsumen |
![]() |
---|
Sprindik Pertama Kajati Kaltim Supardi, Usut Dugaan Korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Musisi Lokal Samarinda Keluhkan Aturan Royalti: Kami Bukan Industri Besar |
![]() |
---|
Kejati Kaltim: Ada 8 Perusahaan Terlibat Kerjasama di Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.