Pileg 2024

5 Fakta Caleg Balikpapan Diduga Melanggar Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta Sampai Sulit Cari Saksi

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
AKSI POLITIK UANG - Ilustrasi politik uang atau money politic. Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian. Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, Jumat (19/1/2024). 

Ini dibeberkan oleh Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira pada Jumat (19/1/2024). 

Kali ini disebut, NH saat berkampanye diduga membagikan minyak goreng, notabene ini bisa masuk pelanggaran peraturan soal pemilihan umum.

iLUSTRASI menolak politik uang.
ANTI POLITIK UANG - Gerakan menolak politik uang. (TRIBUNNEWS.COM)

Sebab itu, kata dia, pihaknya belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Wirawan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh NH diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika terbukti bersalah, NH dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

3. Kejari Masih Pra Penuntutan 

Kasus salah seorang caleg yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu 2024 turut disoroti Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan atau Kejari Balikpapan.

Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah didorong oleh Badan Pengawas Pemilu ke penyidik kepolisian.

Baca juga: Beredar di Facebook Diduga Caleg Bagi-bagi Uang ke RT di Samarinda, Rudy Masud Beri Tanggapan

"Ini masih tahap pra penuntutan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (16/1/2024).

Slamet menerangkan, peran kejaksaan dalam kasus ini adalah sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana pemilu.

4. Peran Kejari Balikpapan Pasif

Ia menambahkan, proses persidangan untuk kasus ini akan berlangsung cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk tindak pidana pemilu, semua sudah ditentukan per tahapnya berapa hari.

"Dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan harus cepat," tegas Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto pada Selasa (16/1/2024).

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki oknum caleg Balikpapan berinisial NH, yang diduga melanggar aturan kampanye dengan membagikan minyak goreng.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki oknum caleg Balikpapan berinisial NH, yang diduga melanggar aturan kampanye dengan membagikan minyak goreng. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Slamet menerangkan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya sebatas berlaku pasif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved