Tribun Kaltim Hari Ini
Saat Bersama Prabowo Subianto, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Calon Tertentu
residen Joko Widodo mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) dan memihak salah satu calon.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: 6 Fakta Video Viral Mobil RI 1 Diduga Pecah Ban, Jokowi sempat Jalan Kaki, Terungkap Kesaksian Warga
Baca juga: Ramai Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Respons Mahfud dan PKB, Kata Pengamat
Baca juga: Viral Video Mobil RI 1 Diduga Pecah Ban, Jokowi Keluar lalu Jalan Kaki, Warga: Mustahil Pecah Ban
"Yang penting, presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya.
Itu Hak Konstitusional
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto, merespons Presiden Joko Widodo yang menyebutkan presiden boleh kampanye dan memihak dalam pemilu. Menurutnya, memihak calon atau partai politik tertentu dalam pemilu bagi seorang presiden adalah hak konstitusional. Airlangga mengatakan, presiden juga warga negara yang punya hak memilih dan dipilih.
"Ya pertama hak konstitusional dari bapak presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional," kata Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Dia juga menyebut, keaktifan seorang pejabat negara di partai politik bukan hal yang dilarang. Airlangga lantas menyinggung bahwa seorang presiden lahir dan berasal dari partai politik (parpol).
Dia menyebutkan Presiden Ke-1 RI Soekarno dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Presiden Ke-2 RI dari Partai Golkar.
"Ibu Megawati (Soekarnoputri, Presiden Ke-5 RI) dengan PDI-P, Pak BJ Habibie (Presiden Ke-3 RI) Golkar, kemudian (Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid) Gusdur PKB, kemudian Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) Demokrat," ujar Airlangga. "Jadi itu sesuatu yang dibolehkan berdasarkan konstitusi," sambungnya.
Aparat Tak Netral
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal bolehnya seorang presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu sebagai pernyataan yang sangat dangkal.
"Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, pada Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Jokowi Restui Sikap Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Jabatan Menkopolhukam, Pegangannya Aturan
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," jelasnya.
Perludem menegaskan, netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Jokowi dianggap hanya membaca Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.
Pasal-pasal itu mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan. Padahal, pada pasal 282, undang-undang yang sama melarang "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu
selama masa kampanye".
Pasal 283, UU Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga ASN untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.
"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," terang Khoirunnisa.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu, termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Jokowi didesak menarik pernyataannya hari ini. "Pernyataan itu berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa.
Pernyataan Jokowi itu juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga didesak untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," ujar Khoirunnisa.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.