Pilpres 2024

Alasan Ganjar Sebut Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' Berbahaya dan Rawan Disalahgunakan

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Lapangan Pule, Selogiri, Wonogiri, Jumat (29/12/2023). Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan.

Ganjar meminta Presiden Joko Widodo mengembalikan netralitas pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun pihak-pihak tersebut, meliputi TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan presiden.

Permintaan ini menyusul adanya pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

Baca juga: Ramai Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Respons Mahfud dan PKB, Kata Pengamat

"Akan semakin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan.

TNI/Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga meminta Jokowi mengoreksi pernyataannya.

Ganjar menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat ia menjabat sebagai Kepala Negara.

Sedangkan pernyataan "presiden boleh kampanye", bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.

Terlebih, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ucapnya.

Ia lalu mengingatkan, pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal tunggal.

Ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (incumbent).

Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang incumbent harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," jelasnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) (Kompas.com)

Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Di ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada.

Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Jokowi lantas mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat sore, kemarin.

Dia menekankan, jawaban yang diberikan adalah untuk menjawab pertanyaan wartawan soal menteri yang tidak ada kaitan dengan politik, namun ikut menjadi tim sukses.

Baca juga: Survei Capres Terkuat di Jawa Barat, Anies, Prabowo, dan Ganjar Geber Kampanye Akbar di Jabar

Wartawan pun menyinggung soal rekomendasi yang disampaikan beberapa pihak agar menteri-menteri yang ikut Pilpres untuk mundur.

Jokowi lalu menjelaskan bahwa ada UU yang mengatur menteri hingga presiden berkampanye, yaitu UU Pemilu.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Ganjar Minta Presiden Kembalikan Netralitas TNI/Polri hingga Kepala Daerah".

Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo ataupun pejabat negara lainnya ingin berkampanye.

Namun, kampanye yang dilakukan harus mengikuti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai rencana Presiden Jokowi ikut kampanye Pilpres 2024 dan mengajukan cuti.

Namun Bagja mengingatkan, jika presiden ikut berkampanye, ada beberapa larangan yang tertuang dalam UU Pemilu. Semisal, tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya, seperti dilansir kompas.tv di artikel berjudul Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara.

Bagja menambahkan, Bawaslu RI tetap melakukan pengawasan kepada pejabat negara yang melakukan kampanye, termasuk Presiden Jokowi.

Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan presiden, menteri atau pejabat lainnya tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apa pun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang (No) 7 (tahun 2017)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan pernyataan presiden boleh kampanye memang termuat dalam perundang-undangan.

Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Baca juga: Merusak Estetika, Bawaslu Berau Minta Parpol Perbaiki Alat Peraga Kampanye yang Rusak

Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved