Ibu Kota Negara
6 Kecamatan Masuk IKN Nusantara, Sunggono Sebut Kukar Paling Terdampak
Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, 40 persen-Nya berada di enam kecamatan yang terdampak IKN Nusantara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono menyebut, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan daerah yang paling banyak kehilangan wilayahnya karena Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara).
Ada enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi bagian IKN Nusantara.
Dua kecamatan masuk ke dalam kawasan inti dan beberapa desa dari empat kecamatan masuk ke dalam bagian IKN Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Sunggono dalam rapat pembahasan batas daerah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.
Rapat ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi Ingin IKN Nusantara Berdampak Positif pada Warga Samarinda
Dalam kesempatan tersebut, Sunggono mengapresiasi dan berterima kasih karena telah diundang dan diajak bicara mengenai pembahasan batas daerah ini.
Ia pun turut menjelaskan duduk perkara yang tengah dihadapi Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menetapkan rencana tata ruang wilayah.
Pada 2023, Pemkab Kutai Kartanegara telah diminta untul menetapkan RT-RDTR terhadap wilayah-wilayah yang bersinggungan dengan IKN Nusantara. Hasilnya, enam RT-RDTR berhasil dirampungkan.
“Pada undang-undang terdahulu, ada wilayah kami yaitu Kelurahan Tamapole Kecamatan Samboja masuk wilayah IKN Nusantara sehingga tidak kami masukkan ke dalam RDTR Perda kami yang ditetapkan pada 23 November 2023," jelas Sunggono, Sabtu (3/2/2024).

"Dalam perkembangannya, ternyata wilayah tersebut terkoreksi tidak masuk ke wilayah IKN Nusantara, sehingga kami perlu melakukan review terhadap Perda kami agar Kelurahan Tamapole dimasukkan kembali ke dalam wilayah Kukar,” sambungnya.
Baca juga: Imigrasi Beri Golden Visa 5 Tahun untuk Investor Asing IKN Nusantara, Syarat Investasi 5 Juta Dollar
Sunggono pun meminta komitmen yang jelas dan tegas dari kementerian atau lembaga mengenai kebijakan ke depan bagi Pemkab Kukar dengan adanya IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal lain disampaikan Sunggono ialah, sampai tahun 2024, Pemkab Kukar masih mengalokasikan anggaran untuk wilayah-wilayah yang secara regulasi masuk IKN Nusantara.
Namun, apabila IKN Nusantara berjalan maka aset-aset yang telah dibangun Pemkab Kukar di kawasan tersebut akan hilang.
Ini menjadi kegusaran tersendiri bagi pihaknya. Pemkab Kukar pun sudah menyampaikan data jumlah aset yang akan masuk ke IKN Nusantara.
Nilainya mencapai Rp7 Triliun, berupa bangunan Sekolah, Rumah Sakit, dan Masjid
"Kami harapkan kementerian/lembaga serius untuk mendiskusikan permasalahan ini,” ujarnya.

Masalah lain yang tidak kalah penting yakni terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pusat mengamanatkan kepada Pemkab Kukar melalui UU ASN untuk pengangkatan Non ASN.
Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, 40 persen-Nya berada di enam kecamatan yang terdampak IKN Nusantara.
"Apabila direkrut tahun ini, beban penganggarannya seperti apa,” tanya Sunggono.
"Sebab itu saya berharap, agar pemerintah pusat berkomitmen untuk memikirkan dampak ke depan adanya IKN Nusantara. Bukan hanya masalah batas wilayah saja, tapi juga menindaklanjuti masalah di dalamnya," imbuhnya.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara Nyata Bagi Kalimantan, Pj Gubernur Kalbar Ajak Warga Pilih Capres Pro IKN
Sementara itu, Kepala Subdikrektorat Batas antar Daerah wilayah II pada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Heny Ernawati menuturkan rapat ini dinisiasi untuk menyamakan persepsi mengenai IKN Nusantara.
Baik, bentuk pemerintahannya maupun cakupan wilayah administrasi (kecamatan, kelurahan atau desa). Kata Heny, keberadaan IKN Nusantara akan merubah batas daerah dari Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait batas daerah ini agar segera bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Heny menuturkan, dengan adanya IKN Nusantara maka batas-batas daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan revisi. Namun, permasalahannya tak sampai disitu, ada juga permasalahan lain seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan permasalahan lain yang perlu pembahasan intensif.
“Pihak Kemendagri telah melakukan mitigasi permasalahan dan akan disampaikan ke masing-masing Pemda agar dapat melakukan pembahasan dalam rapat internal untuk penyelesaian permasalahan tersebut,” jelasnya.
Menampung Masukan Pemda
Sementara itu, perwakilan Badan Otorita IKN Nusantara Rizal, menambahlan pihaknya akan menampung masukan dari pemerintah daerah terkait dengan perubahan deliniasi.
Dari IKN Nusantara, akan ada beberapa fokus yang dikaji terutama pada revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Baca juga: Pemprov Kaltim Dilibatkan saat HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN Nusantara
Peraturan tersebut berkaitan dengan dampak perubahan deliniasi terhadap pola ruang dan struktur ruang yang ada di IKN Nusantara.
Utamanya dengan Wilayah Perencanaan (WP) yang ada di IKN Nusantara dan luar IKN Nusantara tetapi bersinggungan dengan IKN Nusantara seperti WP Sangasanga, Muara Jawa dan WP Maridan di Penajam Paser Utara.
“Struktur ruang yang saat ini sedang dikaji perubahaannya adalah terkait jalan tol, sedang terkait pola ruang berfokus pada persimpangan 2 WP yaitu Sangasanga dan Maridan,” tandas Rizal.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.