Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Usulkan 3.852 Honorer untuk Jadi PPPK dan CPNS Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menjadi PPPK dan PNS

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PPPK - Plh Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman mengatakan tahun ini Pemkab PPU mengusulkan ribuan THL jadi PPPK.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 2024 ini, ada sebanyak 3.852 tenaga honorer atau THL yang diusulkan pemerintah daerah, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ribuan honorer itu, berdasarkan data yang telah diinput pada aplikasi SIASN.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman merinci kategori pengusulan honorer untuk menjadi PPPK dan CPNS.

Untuk honorer dengan masa kerja dua tahun, mendapatkan gaji dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, akan diusulkan ke formasi PPPK.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Ada 3 Tahap, Simak Syarat Daftar dan Formasi yang Tersedia

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 3 Kali, Simak Jadwal Seleksi dan Syarat Daftar

Sedangkan bagi honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun, memiliki SK dan menerima gaji, diusulkan melalui formasi CPNS.

"Yang dua tahun keatas punya SK dan punya gaji ada sekitar 2.950an orang, yang dibawah dua tahun itu untuk CPNS sekitar 940an orang," ungkapnya pada Minggu (4/2/2024).

Ahmad Usman menjelaskan, meski mengusulkan ribuan honorer, namun kuota yang diberikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelum memberikan kuota, terlebih dahulu akan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja terlebih dahulu.

Kuota yang akan diberikan nantinya, berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPD di daerah.

"Kuotanya tetap dari pusat kita hanya menyiapkan usulan," sambungnya.

Baca juga: Info CPNS 2024: Inilah Syarat CPNS dan PPPK 2024, Cek Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1

Jadwal penerimaan atau seleksi, biasanya baru diterbitkan oleh pemerintah pusat, beriringan dengan keluarnya informasi mengenai jumlah kuota yang diberikan kepada daerah.

"Setelah dialkukan verifikasi dan analisis peta jabatan itu baru ada keluar jadwal penerimaan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved