Berita Bontang Terkini

Kronologi Tewasnya Juru Parkir SPBU Kilometer 3 Bontang, Kalimantan Timur

Polres Bontang menetapkan SA (35) Warga Kelurahan Belimbing sebagai tersangka dalam kasus tewasnya, juru parkir SPBU Kilometer 3

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan kasus tewasnya juru parkir SPBU Kilometer 3, ditemukan unsur kesengajaan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menetapkan SA (35) Warga Kelurahan Belimbing sebagai tersangka dalam kasus tewasnya, juru parkir SPBU Kilometer 3 setelah terlindas truk, pada Minggu (5/2/2024) sekira pukul 19.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi.

Polisi menemukan bukti kuat, tersangka dengan sengaja menabrak korban berinisial MN (45) hingga mengalami luka serius di bagian paha dan meninggal dunia.

Baca juga: Nasib Sopir Truk di Bontang Usai Lindas Juru Parkir Bersajam yang Diduga Halangi Jalan hingga Tewas

"Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (6/2/2024).

Menurut Hari, saat peristiwa itu korban dan tersangka sempat bersitegang lantaran truk tersebut seharusnya masuk ke dalam SPBU, mengisi BBM. Namun dihalangi korban.

Tersangka lantas tak terima, kemudian mengambil alih kemudi dari tangan sang sopir dan memaksa masuk ke SPBU.

Korban melihat hal itu tetap saja menghalangi laju truk sambil mengacungkan senjata tajam. Hingga akhirnya insiden maut itu tak bisa terhindarkan.

Korban tersungkur tepat di depan SPBU Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, dengan luka serius pada bagian paha setelah terlindas truk.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Bontang Lapor Balik ke Polisi, Mobil Hancur Kerugian Rp50 Juta

"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak dihiraukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.

Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 01.00 dini hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved