Pilpres 2024
Live Streaming Quick Count Pilpres 2024, Inilah 8 Link Hitung Cepat Suara Anies, Prabowo dan Ganjar
Berikut live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024. Inilah 8 link hitung cepat suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Berikut live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024.
Inilah 8 link hitung cepat suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, 14 Februari 2024 mendatang.
Diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 sudah berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 121 Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat
Baca juga: 150 Ribu Pemilih Non DPT Banjiri Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Malaysia, World Trade Center Sesak
Berikut ini 8 link quick count yang bisa Anda klik untuk tonton pada 14 Februari 2024 usai pemungutan suara digelar.
Pada saat pesta demokrasi 5 tahunan ini berlangsung tentu Anda ingin mengetahui lebih cepat siapa yang menang pada kontestasi tersebut.
Sejumlah stasiun televisi menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.
Dalam artikel ini merangkum sejumlah link siaran langsung dapat kamu saksikan melalui live streaming.
Hasil Quick Count merupakan perhitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survey.
Namun hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden akan diumumkan oleh pihak KPU.
Hasil real count atau perhitungan rill akan dilakukan oleh pihak KPU.
Pada kontestasi Pilpres tahun 2024 ada tiga pasangan yang bersaing untuk memperebutkan suara masyarat.
Ketiga pasangan itu adalah Anis-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Quick Count biasanya akan dimulai setelah 2 jam perhitungan suara dimulai.
Link Nonton Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024:
1. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm
2. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_
3. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI
4. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO
5. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6
6. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6
7. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx
8. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a
Baca juga: Pencoblosan di IKN Nusantara, Petugas KPU Akui Keterbatasan TPS Layani Puluhan Ribu Pekerja IKN
Untuk mengetahui hasil Pilpres 2024 masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.
Namun penantian hasil Pilpres 2024 butuh waktu karena menggunakan sistem berjenjang.
Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.
Namun sebagai informasi hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.
Sebab hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.
Meski demikian, hasil hitung cepat atau quick count kerap menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon.
Sebab, hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.
Litbang Kompas menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, melalui link berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=b1SNR9KhoZU
Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil Quick Count Pilpres 2024
Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.
Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
βPengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,β demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
βPelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),β bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
βPelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),β demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.
Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.
Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:
Status Pendaftaran Terdaftar
1β. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
β2. PT Poltracking Indonesia
β3. PT Ipsos Market Research
β4. PT Kompas Media Nusantara
β5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
β6. Voxpol Consulting Center Research and
β7. Pandawa Research
β8. PT Lingkar Strategi Indonesia
β9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
1β0. Indikator Politik Indonesia
1β1. Lembaga Survei Nasional
1β2. Lembaga Klimatologi Politik
1β3 Polstat Indonesia
β14. Political Weather Station (PWS)
β15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
β16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
β17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
β18. Lembaga Survei Jakarta
β19. Indonesia Polling Stations (IPS)
β20. Surabaya Survey Center (SSC)
2β1. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
β22. Fixpoll Media Polling Indonesia
2β3. Forum Rektor PTMA
2β4. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
β25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
2β6. Indopol Survei & Consulting
β27. Polsentrum Data Indonesia
2β8. PT Lingkaran Survei Indonesia
β29. PT Citra Publik
β30. Saiful Mujani Research And Consulting
β31. Rakata Analytics and Advisory
β32. Strategi Lingkar Nusantara
β33. Trust Indonesia Research & Consulting
Status Pendaftaran Lengkap
β34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
β35. PT Losta Institute
β36. PT Citra Komunikasi LSI
β37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
β38. Populi Center
β39. PT SCL Taktika Konsultan
β40. PT Citra Publik Indonesia
β41. Indekstat Research And Data Science
β42. PT Sigi LSI Network
β43. PT Konsultan Citra Indonesia
β44. Jaringan Isu Publik
β45. Lembaga Riset Indonesia
β46. Jaringan Suara Indonesia
β47. Media Survei Nasional
β48. PT Alvara Strategi Indonesia
4β9. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
β50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
5β1. The Haluoleo Institute
β52. Media Survei Center Indonesia
β53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
5β4. PT Paradigma Riset Nusantara
β55. Lembaga Survei Kuadran
β56. Nakama Research & Consulting
β57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
β58. PT SINERGI DATA INDONESIA
β59. PT LSI NETWORK
Status Pendaftaran Perbaikan Dokumen
β60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
β61. Algoritma Research & Consulting
β62. PUSPOLL INDONESIA
β63. Parameter Politik Indonesia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul LINK Live Nonton Online Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari Rabu 14 Februari & Mulai Jam Berapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240205_Update-Status-di-KPU-Daftar-63-Lembaga-Survei-Pemilu-2024-dan-Pemilik_quick-count.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.