Pilpres 2024

Beda Quick Count dan Exit Poll, Cek Lembaga Survei Resmi Pilpres 2024, Cek Juga Apa Itu Real Count

Tengok perbedaan quick Count dan exit poll. Cek lembaga survei resmi Pilpres 2024. Cek juga apa itu real count KPU.

canva.com
Ilustrasi - Tengok perbedaan quick Count dan exit poll. Cek lembaga survei resmi Pilpres 2024. Cek juga apa itu real count KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Tengok perbedaan quick Count dan exit poll.

Cek lembaga survei resmi Pilpres 2024.

Selain itu cek juga apa itu real count KPU di Pilpres 2024.

Catat kelebihan dan kekurangan dari ketiga hal tersebut di pemungutan suara Pilpres 2024.

Baca juga: Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Catat Link! Beda Sama Real Count KPU

Baca juga: 9 Desa di Demak Tunda Pemilu 2024, Cek Nasib 26 Ribu Pemilih tak Bisa Nyoblos Gara-gara Banjir

Baca juga: BREAKING NEWS: TPS Loksus Pekerja IKN Sudah Dibuka untuk Pencoblosan Pemilu 2024

Inilah perbedaan quick count, exit poll dan real count yang perlu diketahui.

Baik quick count, exit poll dan real count, biasanya mulai ramai dicari setelah pemungutan suara.

Ya, Quick count, exit poll dan real count, berkaitan dengan penghitungan perolehan suara, namun ketiganya memiliki makna yang berbeda-beda.

Selain itu, ketiganya juga memilki akurasi hasil yang berbeda-beda.

Lantas, apa perbedaan quick count, exit poll dan real count pada Pilpres 2024?

Karena perhitungan resmi menggunakan sistem berjenjang, maka hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakan waktu cukup lama.

Maka, hitung cepat jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.

Ada dua cara yang dikenal luas, yaitu quick count dan exit poll.

Apa bedanya? quick count vs exit poll Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata menjelaskan, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).

“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019).

Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’. Begitu,” tutur Dian.

Beda lagi dengan real count Nah, kalau bicara hitung cepat dan perhitungan hasil pemilu, ada satu lagi istilah yang sering terdengar, yaitu real count.

“Kalau real count, itu basis respondennya betul-betul adalah angka dari C1 plano yang sudah dikumpulkan di tingkat nasional."

"Harus 100 persen C1 plano telah terkumpul secara nasional, bukan lagi sampel,” ungkap Dian.

Baca juga: Info Hasil Pilpres 2024 Sementara, Cek Quick Count 81 Lembaga Survei Resmi atau Hasil Real Count KPU

Cara perhitungan ini, imbuh Dian, sama sekali berbeda dengan quick count dan exit poll.

Metodologi Dian menegaskan, baik quick count maupun exit poll memiliki akar ilmu yang sama, yaitu statistika.

Di luar perbedaan dalam definisi dan basis responden, teknik penarikan sampel (sampling) kedua cara itu ya ibarat satu guru, satu ilmu.

Misal, ujar Dian, untuk konteks Pemilu 2019, ada sekitar 810.000 TPS dan 80 daerah pemilihan (dapil).

Maka, sampel yang ditarik harus dihitung sehingga diyakini mewakili jumlah dan sebaran jumlah TPS dan dapil tersebut.

Urutan operasionalisasinya, sebut Dian, dimulai dari sampling, baru mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai cara hitung cepat yang dipakai.

“(Sampling), katakanlah kedua cara menggunakan sampel 6.000 TPS, harus diyakini dan dipastikan oleh peneliti jumlah TPS itu adalah representasi dari 80 dapil,” tegas Dian.

Barulah setelah itu muncul sejumlah perbedaan dalam praktik di lapangan.

quick count mendata angka yang didapat dari C1 dari TPS yang menjadi sampel, sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.

Faktor berikutnya yang mempengaruhi hasil hitung cepat memakai quick count dan exit poll adalah tingkat kepercayaan (level of confidence) dan rentang angka penyimpangan (margin of error).

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 121 Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

“Angka-angka itu tergantung masing-masing lembaga penyelanggara hitung cepat,” kata Dian.

Tingkat kepercayaan yang lazim untuk quick count dan exit poll, sebut Dian, adalah 95 persen dan 99 persen.

Ini pula pembeda hitung cepat dengan beragam survei lain yang pilihan level of confidencenya bisa 90 persen, 95 persen, atau 99 persen.

Dalam konteks Pemilu 2019, Dian menghitung bila sampel yang dipakai 6.000 TPS dan level of confidence 95 persen maka margin of error-nya di kisaran 1,27 persen.

“Itu ada hitungan matematikanya,” ujar Dian.

Nilai margin of error ini adalah rentang kesalahan yang mungkin terjadi.

Artinya, kata Dian, nilai yang didapat bisa bertambah sampai dengan angka margin itu, atau malah sebaliknya berkurang hingga sebanyak margin of error itu.

Baca juga: 10 Tips dan Cara Menghilangkan Noda Tinta Pemilu di Tangan dan Baju Usai Pencoblosan

Tantangan masing-masing cara

Setiap cara yang dikembangkan secara akademis pasti punya plus-minus.

Namun, kata Dian, di luar toleransi kesalahan yang dapat dihitung secara matematis masih ada pula kemungkinan kesalahan yang berasal dari operator pelaksananya.

"(Untuk quick count) tantangannya kalau sampai salah sampling lokasi TPS yang ternyata tak merepresentasikan TPS dan dapil secara nasional," ujar Dian.

Ada pula tantangan teknologi untuk pengiriman data, semacam jaringan internet yang tak stabil atau bahkan tidak ada untuk lokasi di luar Pulau Jawa.

Tantangan untuk exit poll, lanjut Dian, lebih banyak lagi.

"Karena basis respondennya adalah orang dari TPS yang menjadi sampel," ujar Dian.

Dari situ, tantangan untuk exit poll bisa mulai dari penolakan responden menjawab pertanyaan yang berdampak pada response rate hingga kegagalan peneliti mengajukan pertanyaan yang dapat menggali jawaban yang substantif dari responden.

"Ibarat kata reporter baru ditugasi wawancara, kadang-kadang ada yang kurang lihai saat mewawancarai narasumber, sehingga jawabannya normatif atau malah menyimpang," ujar Dian memberikan analogi.

Meski begitu, exit poll juga tetap perlu sebagai cara, karena ada ruang untuk bertanya beberapa hal kepada responden, termasuk soal tingkat kepuasan atau persepsinya atas suatu even seperti pemilu.

Kalau yang dikejar semata informasi hasil perhitungan angka, Dian cenderung kepada cara quick count dibandingkan exit poll.

"Selama sampling TPS-nya benar dan tidak ada kendala teknologi untuk pengiriman data, hasil yang didapat dari quick count itu secara objektif lebih kuat karena dari C1 di TPS sampel," ujar dia seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Sama-sama Hitung Cepat, Apa Beda quick count dan exit poll?".

Apa Itu quick count dan real count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?

Setelah pemungutan suara selesai dilakukan baik dalam Pilpres atau Pilkada, biasanya bahasan tentang quick count dan real count langsung jadi sorotan.

Masyarakat akan memperhatikan hasil perhitungan suara dengan dua metode tersebut untuk mengetahui posisi pasangan calon yang didukungnya.

Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu quick count dan real count, serta perbedaannya.

Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait quick count dan real count.

Baca juga: 15 Kumpulan Promo Pemilu 2024, Bebek Kaleyo Ada Diskon 30 Persen Semua Menu Bebek dan Ayam

Quick Count

Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real Count

Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.

real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.

Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Perbedaan quick count dan real count

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:

1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU

2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.

3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.

4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.

5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Baca juga: Penting Buat KPPS dan Saksi TPS, Cara Ketahui Surat Suara Sah atau Tidak, Cek Tata Cara Pencoblosan

Berikut 81 daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:

1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT. Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika /PT

6. Voxpol Center Research and Consulting

7. Pandawa Research

8. PT. Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))

17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

35. PT. Losta Institute

36. PT. Citra Komunikasi LSI

37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT. Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT. Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma

59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu

60. Parameter Politik Indonesia Intermark,

61. PT. INDO RISET SURVEI

62. Algoritma Research & Consulting

63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)

64. PT INDONESIA PERSADA STUDI

65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA

66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)

68. Pusat Riset Indonesia (PRI)

69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)

70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI

71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia

72. Script Survei Indonesia (SSI)

73. PT Satukanal Riset dan Pengembang

74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA

75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)

76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)

77. Celebes Research Center

78. Lembaga Survei Independen Nusantara

80. ARUS SURVEI INDONESIA

81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Beda quick count, exit poll dan real count: Berikut Tingkat Kepercayaan dan Kesalahan Hitung Cepat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved