Pilpres 2024

Hingga Pukul 16.53 WIB, Prabowo-Gibran Unggul di 6 Lembaga Survei Hasil Quick Count Pilpres 2024

Berikut hasil quick count Pilpres 2024 hingga pukul 16.53 WIB, Prabowo-Gibran unggul di 6 lembaga survei.

pemilu.kompas.com
Update hasil quick count hingga pukul 16.53 WIB dari 6 lembaga survei, keunggulan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 raih di atas 50 persen suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil quick count Pilpres 2024 hingga pukul 16.53 WIB, Prabowo-Gibran unggul di 6 lembaga survei.

Dilansir dari laman pemilu.kompas.com, diketahui hasil quick count Pilpres 2024 dari 6 lembaga survei.

Adapun 6 lembaga survei tersebut yaitu Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Poltracking, dan Populi Center.

Hasilnya, Prabowo-Gibran saat ini unggul dengan raihan suara lebih dari 50 persen.

Posisi kedua disusul oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Tempat Ketua Golkar Kutim Kasmidi Bulang dan Bupati Ardiansyah Sulaiman

Tapi ingat, quick count bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadi, untuk mengetahui hasil akhir dari pemungutan suara, harus menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

Simak selengkapnya hasil quick count Pilpres 2024 untuk Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud berikut ini.

Update hasil quick count hingga pukul 16.53 WIB dari 6 lembaga survei, keunggulan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 raih di atas 50 persen suara.
Update hasil quick count hingga pukul 16.53 WIB dari 6 lembaga survei, keunggulan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 raih di atas 50 persen suara. (pemilu.kompas.com)

1. Litbang Kompas

Anies-Muhaimin: 24,75 persen

Prabowo-Gibran: 59,04 persen

Ganjar-Mahfud: 16,22 persen

2. Charta Politika Indonesia

Anies-Muhaimin: 25,85 persen

Prabowo-Gibran: 57,81 persen

Ganjar-Mahfud: 16,33 persen

3. Indikator Politik Indonesia

Anies-Muhaimin: 25,61 persen

Prabowo-Gibran: 58,02 persen

Ganjar-Mahfud: 16,37 persen

4. Lembaga Survei Indonesia

Anies-Muhaimin: 25,63 persen

Prabowo-Gibran: 57,12 persen

Ganjar-Mahfud: 17,24 persen

5. Poltracking

Anies-Muhaimin: 23,74 persen

Prabowo-Gibran: 59,48 persen

Ganjar-Mahfud: 16,78 persen

6. Populi Center

Anies-Muhaimin: 24,39 persen

Prabowo-Gibran: 59,65 persen

Ganjar-Mahfud: 15,96 persen

Berikut 81 daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:

Ilustrasi. Berikut 81 lembaga survei resmi terdaftar KPU untuk quick count Pilpres 2024.
Ilustrasi. Berikut 81 lembaga survei resmi terdaftar KPU untuk quick count Pilpres 2024. (canva.com)

1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT. Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika /PT

6. Voxpol Center Research and Consulting

7. Pandawa Research

8. PT. Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))

17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

35. PT. Losta Institute

36. PT. Citra Komunikasi LSI

37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT. Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT. Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma

59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu

60. Parameter Politik Indonesia Intermark,

61. PT. INDO RISET SURVEI

62. Algoritma Research & Consulting

63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)

64. PT INDONESIA PERSADA STUDI

65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA

66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)

68. Pusat Riset Indonesia (PRI)

69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)

70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI

71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia

72. Script Survei Indonesia (SSI)

73. PT Satukanal Riset dan Pengembang

74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA

75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)

76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)

77. Celebes Research Center

78. Lembaga Survei Independen Nusantara

80. ARUS SURVEI INDONESIA

81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT).

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, 30 Daftar Istilah Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula, Ada Quick Count

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Baca juga: 63 Lembaga Survei Sajikan Hasil Quick Count Pilpres 2024, Boleh Diproses 2 Jam Usai Pencoblosan

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • DPR
  • DPD
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved