Pemilu 2024

Penyebab Seluruh Pasien Rawat Inap di RS Abdul Rivai Berau Golput dalam Pemilu 2024

Seluruh pasien rawat inap di Rumah Sakit Abdul Rivai, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dinyatakan Golongan Putih.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
GOLPUT DALAM PEMILU - Ketua KPU Berau, Budi Hardianto, menyatakan, seluruh pasien rawat inap di Rumah Sakit Abdul Rivai, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dinyatakan Golongan Putih pada Pemilu kali ini, Rabu (14/2/2024). KPU Berau telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Abdul Rivai dan mengirimkan surat kepada pihak RS Abdul Rivai sejak tanggal 1 Februari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seluruh pasien rawat inap di Rumah Sakit Abdul Rivai, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dinyatakan Golongan Putih atau golput pada Pemilu 2024.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Berau, Budi Hardianto kepada TribunKaltim.co pada Rabu (14/2/2024).

Dia merasa membenarkan jika semua pasien rawat inap di RS Abdul Rivai Berau tidak salurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.  

Hal tersebut lantaran pihak RS Abdul Rivai Berau tidak memberikan data-data hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. 

Baca juga: Balikpapan Trade Center Tawarkan Promo Pemilu 2024, Diskon Belanja di Hypermart

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Abdul Rivai dan mengirimkan surat kepada pihak RS Abdul Rivai sejak tanggal 1 Februari 2024.

Yakni untuk meminta agar Rumah Sakit Abdul Rivai Berau mengirimkan data-data pasien rawat inap yang memiliki hak memilih.

Namun, hingga H-7 pihak RS tidak menyanggupi data-data tersebut. Rumah sakit itu masuk kategori pindah memilih.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kemudian pada h-7 kita meminta data tetapi dari pihak rumah sakit tidak bisa memberikan data pasien," ujarnya.

Baca juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Klaim Animo Warga Kutim Tinggi untuk Mencoblos di Pemilu 2024

Ia mengatakan, alasan pihak RS tidak memberikan data tersebut disebabkan RS tidak bisa memastikan data pasien rawat inap pada H-7 masih berada di RS hingga hari pemungutan suara.

Karena mereka tidak bisa menjamin pasien yang rawat inap masih berada di RS sampai hari pemungutan suara.

Untuk petugas dan perawat RS sudah diberikan data dan mereka menggunakan hak pilih di TPS terdekat dengan rumah sakit. 

"Kami sebenarnya mau saja mendata H-3, hanya saja regulasinya sekarang berbeda," tuturnya.

Dikatanya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 telah diatur mekanisme terkait DPTb (Daftar pemilih Tambahan) untuk Pemilu 2024, termasuk data untuk di rumah sakit.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Hanya Raih 5 Suara di TPS 10 Perumahan TNI Balikpapan, Pemenangnya Prabowo-Gibran

Jadi maksimal H-7 itu sudah ada datanya. Teman-teman dari KPU sudab mendata ke RS pada H-7 tapi kemudian pihak RS belum bisa memberikan data tersebut. 

"Sementara kita mekanismenya terakhir pengurusan DPTb itu adalah H-7," tegasnya.

Artinya, pihak RS tidak ada data yang mendaftarkan pindah memilih, sementara mekanismenya adalah bagi masyarakat yang sakit dan melakukan perawatan di RS maka bisa melapor ke KPU untuk difasilitasi.

"Karena tidak ada data dikirim pihak RS makanya kita tidak kesana untuk di fasilitasi," ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat balasan dari pihak RS pada tanggal 7 Februari 2024 lalu terkait tidak bisa menyediakan data-data tersebut.

Menurut mereka, tujuh hari tersebut masih memungkinkan adanya pasien yang keluar masuk rumah sakit.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS 11 Perumahan TNI Balikpapan, Simak Raihan Ganjar-Mahfud

Budi mengakui, regulasi sekarang sudah berbeda pada Pemilu di tahun 2019 lalu.

Mekanismenya, rumah sakit masih bisa mengirimkan data di H-1 menjelang pemungutan suara.

Namun, regulasi sekarang sudah berubah. Pendataan untuk mengurus DPTb paling lambat diterima oleh KPU iala H-7 sebelum pemungutan suara sebab belum ada aturan batas akhir.

"Jadi pihak rumah sakit masih bisa memberikan data H-1, lalu kita fasilitasi dengan membawa surat suara dari TPS terdekat untuk mencoblos," tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved