Pemilu 2024

Dugaan Money Politik, Dua Caleg di Kukar Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Dua Calon Legislatif (Caleg) yang diduga terlibat dalam kasus money politic atau politik uang mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua Calon Legislatif (Caleg) yang diduga terlibat dalam kasus money politic atau politik uang mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dugaan kasus money politic tersebut berasal dari Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Samboja Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, kedua Caleg yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan dengan alasan kondisi geografis.

Menindaklanjuti kondisi ini, Hardianda memastikan pihaknya akan terjun langsung ke Kecamatan Samboja Barat dan Kenohan untuk melakukan klarifikiasi secara langsung.

“Kita sudah layangkan surat secara layak kepada yang bersangkutan, tapi keduanya tidak bisa hadir karena alasan geografis,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Kukar Sebar Petugas untuk Mengawasi Serangan Fajar di Desa hingga Gang Sempit

Baca juga: Bawaslu Samarinda Segera Telusuri C Pemberitahuan yang Diduga Disalahgunakan

“Jadi besok kami (Bawaslu) bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengkonfirmasi langsung ke Kecamatan,” sambung Hardianda.

Hardianda menegaskan, meski masa pemcoblosan telah dilalui, peoses penanganan dugaan pelanggaran ini akan tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nantinya, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Nanti kalau seluruh unsur terpenuhi tentunya akan ada sanksi, salah satunya adalah bisa saja di diskualifikasi dari pemilu,” imbuhnya.

5 Dugaan Pelanggaran Money Politic

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) disebut telah menangani 5 laporan maupun temuan pelanggaran money politic atau politik uang pada Pemilu 2024.

Lima dugaan money politic tersebut ada di Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Kenohan, Tenggarong Seberang, dan Kecamatan Loa Kulu.

Dugaan praktik money politic tersebut, dilakukan oleh peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg). Sejauh ini, Bawaslu sudah menangani satu dugaan pelanggaran, dan empat lainnya segera diproses serta ditelusuri.

“Masing-masing kecamatan, satu caleg,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, dia berkata, proses penanganan pelanggaran money politic dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksanaan.

Untuk di Kecamatan Samboja, dugaan praktik politik uang telah di proses oleh Gakkumdu, namun setelah klarifikasi terlapor atas dugaan tersebut. Menerangkan bahwa itu bukan terjadi pada saat kampanye, namun pelatihan para saksi-saksi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved