Pilpres 2024
Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia Terpilih dan Pengumuman Hasil Pilpres 2024
Inilah jadwal pelantikan Presiden Indonesia terpilih dan pengumuman hasil Pilpres 2024.
"Kita ingin meneruskan gerakan perubahan ini, kepada seluruh pejuang perubahan, saya tidak akan berubah digerakan perubahan," sambungnya.
Anies menekankan, perjuangan belum lah usai dan perjuangan masih panjang.
"Perjuangan kita belum selesai, perjuangan kita masih panjang. Kita bersiap meneruskan perjuangan ini," tegas Anies.
Lalu, Anies menyinggung terkait perhitungan suara yang belum selesai dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anies pun menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Ia akan patuh dan menghormati hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU nantinya.
"Proses penghitungan belum selesai, saat ini penghitungan masih berjalan. Kami ingin tegaskan, saya ada demokrat sejati, kami akan hormati keputusan rakyat, ini komitmen kami," tegas Anies.
"Terima kasih tak terhingga kepada mereka yang telah berjuang dari pagi hingga malam di TPS-TPS. Dan, jangan khawatir, saya tidak akan bergeser kanan kiri, sata akan terus berjuang di gerakan perubahan," ungkap Anies.
Diketahui, berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024, posisi Anies-Muhaimin berada di urutan kedua, di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Terjawab Nasib Kelanjutan IKN Nusantara, Pengusaha Kalimantan Timur Senang Prabowo-Gibran Menang
Rekapitulasi Berjenjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Exit Poll" Litbang "Kompas": 62,6 Persen Responden yang Puas dengan Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pelantikan Presiden Indonesia Terpilih dari Hasil Pilpres 2024 Kapan Digelar? Cek Jadwal Terbaru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.