Pemilu 2024
Update Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif DPRD Samarinda 2024, PKB Ungguli Gerindra dan PDIP
Hasil rekapitulasi suara (real count) sementara Pileg DPRD Kota Samarinda 2024. Di mana untuk sementara PKB unggul dari Gerindra hingga PDIP.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil rekapitulasi suara (real count) sementara Pileg DPRD Kota Samarinda 2024.
Masyarakat Kota Samarinda yang ingin memantau langsung hasil real count Pileg 2024, dapat mengakses laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui, pemilu2024.kpu.go.id.
Dilansir dari pemilu2024.kpu.go.id, terpantau hingga Kamis (15/2/2024) sore, telah masuk penghitungan suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 2.563 TPS di Samarinda.
Artinya, hingga saat ini data penghitungan suara yang masuk baru mencapai 0,20 persen.
Baca juga: Update Hasil Rekapitulasi Suara Pileg DPRD Kab/Kota via pemilu2024.kpu.go.id, Data Capai 50 Persen
Baca juga: Nasib Artis yang Bertarung di Pileg 2024, Siapa Lolos Ke Senayan, dari Ahmad Dhani Hingga Ayu Azhari
Baca juga: Hasil Quick Count Pileg 2024 PDIP Unggul di Litbang Kompas dan 6 Lembaga Survei, Gerindra? Nasib PSI
Sejauh ini, sejumlah partai besar yang diprediksi bakal berjaya di Samarinda, nyatanya belum menunjukkan keperkasaanya.
Hingga pukul 18.00 WITA, berikut perolehan sementara rekapitulasi suara Pileg DPRD Kota Samarinda 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 167 suara
Partai Golkar dengan 100 suara
Partai Gerindra 86 suara
Partai NasDem 63 suara
PDI Perjuangan (PDIP) 62 suara
Partai Demokrat 59 suara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 41 suara
Partai Amanat Nasional (PAN) 24 suara
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 18 suara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 9 suara
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 8 suara
Partai Perindo 6 suara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 suara
Partai Ummat 4 suara
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0 suara
Partai Buruh 0 suara
Baca juga: Terbaru! Hasil Real Count KPU Pilpres dan Pileg 2024, Link Pantau Akses pemilu2024.kpu.go.id
Real count hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Real count Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa dipantau langsung oleh publik dengan mengakses laman resmi KPU.
Update dan live streaming real count dapat diakses melalui pemilu2024.kpu.go.id.
Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.
Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.
Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
Baca juga: Terbaru! Hasil Quick Count Pileg 2024 Litbang Kompas, PDIP Jadi Partai Pemenang? Capai 20,47 Persen
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.
Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.
Link Real Count KPU, KLIK>>>
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Quick count, real count, dan exit poll adalah metode hitung cepat hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Umum.
Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, ketiganya memiliki perbedaan mendasar.
Baca juga: Survei Elektabilitas Partai di Pileg 2024: Gerindra Kokoh di Puncak Elektoral, Lewati PDIP dan PKB
Terutama pada sumber dan juga metodenya.
Penting untuk memahami apa itu quick count, real count, dan exit poll, agar bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.
Lantas, apa pengertian dan perbedaan di antara ketiganya?
Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman Kompas.com (10/12/2020), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Baca juga: Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pileg/Pilpres 2024, Cara Pindah Lokasi TPS
Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.
Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.
Dan biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.
Dan paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.
Exit poll sekilas hampir sama dengan quick count, yang juga merupakan metode hitung cepat dengan mengambil sampel dari TPS sebagai sampel.
Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.
Baca juga: Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pileg/Pilpres 2024, Cara Pindah Lokasi TPS
Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.
Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.
Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.
Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.
Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.
Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya.
Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.
Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.
Demikian penjelasan mengenai apa itu quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu 2024 beserta perbedaannya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.