Pileg 2024
Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kalimantan Timur dan Cara Menghitung Suara
Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim dan cara menghitung kursi sesuai Parliamentary Threshold.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kalimantan Timur dan cara menghitung suara DPD di Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil sementara real count Pemilu 2024 yang dirilis melalui laman pemilu2024.kpu.go.id hingga, Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB, ada 3 nama yang unggul meraih suara tertinggi, yakni Sinta Rosma yenti dengan 56.482 suara, Andi Sofyan Hasdam dengan 45.433 suara, dan Aji Mirni Mawarni dengan 44.663 suara.
Hasil ini berdasarkan data masuk KPU terkini dari 4304 dari 11441 TPS atau 37.62 persen.
Hasil real count ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui oleh KPU seiring masuknya laporan dari TPS lainnya.
Baca juga: Terjawab Kapan Penetapan Presiden 2024-2029 dan Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia Terpilih
Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB:
ABDUL JAWAD, S.H., M.H. 22.608
SINTA ROSMA YENTI, S.A.P. 56.482
Dr. dr. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.N. 45.433
AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M. 44.663
Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si. 35.910
Ir. H. EMIR MOEIS, M.Sc. 33.216
Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M. 32.942
NASPI ARSYAD 30.100
ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep. 29.267
H. MUHAMMAD FATHUR RAHMAN AL KUTAI, S.H., M.H. 28.546

K.H. FAHRUR RAZI 24.546
Dr. H. RENDI SUSISWO ISMAIL, S.H., M.H. 24.350
HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E., M.M. 23.656
H. ANDI FATHUL KHAIR, S.Sos. 22.671
Mayjen TNI (Purn) SOEDARMO 20.251
H. NANANG SULAIMAN, S.E. 17.568
Apt. A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID, S.Si., M.Farm. 17.464
SUMADI, S.Sos. 14.678
KAMAL HARPA, S.Sos. 11.958
H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S.Sos., M.H. 8.284
Pantau terus Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim di link di bawah ini:
https://pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/64
Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024
Proses penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah tahapan yang dilakukan setelah para pemilih menggunakan hak suaranya.
Pada Pemilu 2019, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu", Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Baca juga: Siti Robiah Peroleh Suara Tertinggi sebagai Caleg DPR RI di TPS 143 Tempat Bupati Kutim Nyoblos
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Baca juga: 3 Link untuk Cek Daftar Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan Dapil Lengkap Rekam Jejaknya
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Sumber: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem
Itulah tadi update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim dan cara menghitung kursi sesuai Parliamentary Threshold.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.