Pileg 2024

Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan Cara Menghitung Suara

Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara.

|
Editor: Doan Pardede
pemilu2024.kpu.go.id
Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara.

Berdasarkan hasil sementara real count Pemilu 2024 yang dirilis melalui laman pemilu2024.kpu.go.id hingga, Jumat (16/2/2024) pukul 11.30 WIB, ada 2 nama yang meraih suara tertinggi, yakni H. Hasanuddin Mas-ud, S.Hut.,ME. dengan 2.051 suara, dan Abdulloh, S.Sos dengan 2.528 suara.

H. Hasanuddin Mas-ud, S.Hut.,ME. dengan 2.051 suara, dan Abdulloh, S.Sos berasal dari Partai Golkar.

Sementara untuk 3 besar partai dengan suara terbanyak sementara, di posisi teratas ada PKS, disusul PDI Perjuangan, dan Demokrat.

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kalimantan Timur dan Cara Menghitung Suara

Hal ini berdasarkan data masuk masuk ke KPU terkini, yakni 81 dari 2047 TPS  atau 3.96 persen.

Hasil real count ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui oleh KPU seiring masuknya laporan dari TPS lainnya.

Untuk memantau update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan bisa dilihat di link di bawah ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil/64/640002

Partai : Partai Kebangkitan Bangsa
Perolehan Suara : 194
Perolehan Suara Total : 867
Calon Legislatif Jumlah Suara
DAMAYANTI 575
MURIALI, S.E. 25
USMAN DAMING 108
NOVI ANDRIANA 10
JUMA ASIH, S.Pd. 4
NANING YULIYANI 811
KHAIRUNNISA MURSYIDAH, A.Md. 14
AGUS FAJAR WATI, S.Pd. 3
AGUS SETIAWAN, S.Hut. 1
TAUFIKUDDIN 18

Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara.
Inilah update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara. (pemilu2024.kpu.go.id)

Partai : Partai Gerakan Indonesia Raya
Perolehan Suara : 301
Perolehan Suara Total : 1.425
Calon Legislatif Jumlah Suara
Ir. H. BAGUS SUSETYO, M.M. 365
SABARUDDIN, S.S. 422
DWI SUSANTI RAHAYU 36
Drs. CHORNELIS TANGKE PATA'DUNGAN 832
SITI KHAULAH 31
AFDOL MABRURI 17
MAUREEN CARMELA DUPPOND 18
DERY NOOR ISMI, S.E. 55
CLEMENS RANTETANA PATULAK 831
Drs. MEMED AKHMADIN 807

Partai : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Perolehan Suara : 1.002
Perolehan Suara Total : 1.589
Calon Legislatif Jumlah Suara
EDDY SUNARDI DARMAWAN, S.E. 496
H. BABA 657
MERI MAGDALENA MAKATUUK, S.S.T.Par. 123
TRI WIDYAWATI, S.H. 824
HENDRIE WENAS, S.H. 93
FAISAL 817
YULI FITRIA 13
KEVIN LEMUEL KUSUMA 148
EVI CAHYATI PURBA 28
RIFFA, S.H. 11

Partai : Partai Golongan Karya
Perolehan Suara : 391
Perolehan Suara Total : 6.189
Calon Legislatif Jumlah Suara
H. HASANUDDIN MAS'UD, S.Hut., M.E. 2.051
ABDULLOH, S.Sos. 2.528
Dra. MAS'AT, M.Pd. 66
Dr. H. YUSUF MUSTAFA, S.H., M.H. 781
ANDRIE AFRIZAL SAPUTRA, S.H. 325
drg. CAROLINE CHRISTIANA NELWAN 32
FAJAR DARMAWAN 23
ARNI SYAWAL, S.Hut., M.Si. 9
ANDI NOORHASANAH OESMAN, S.Ag. 19
ODI SETIAWAN, S.I.P., M.I.Kom. 14

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara

Partai : Partai NasDem
Perolehan Suara : 128
Perolehan Suara Total : 2.189
Calon Legislatif Jumlah Suara
Kamaruddin Ibrahim 878
Syarifudin Tangalindo 59
Yohana Palupi Arita, S.E. 94
James Bastian Tuwo, S.H. 97
H. Andi Burhanuddin Solong 192
Mala Meisy Putri 4
Junaidi 12
Syahrir 96
Ida Nursanti 4
Moeso Novianto 17

Partai : Partai Buruh
Perolehan Suara : 16
Perolehan Suara Total : 871
Calon Legislatif Jumlah Suara
YULIANA 32
Ir. SAJURI 806
DENDY WAHYU PRIHADI 9

Partai : Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Perolehan Suara : 39
Perolehan Suara Total : 1.075
Calon Legislatif Jumlah Suara
drg. H. SYUKRI WAHID 149
H. MUKHLIS, S.E. 118
NINA MAULINAWATI, A.Md. 807
YANDHI YUDHI DHARMAWAN, S.Kom. 809
MOHAMMAD AMIR, S.Pd. 808
RATNA SARI KUSUMAWATI 15
RAHMAD WAHYUDI, S.T. 820
Drs. YUDI, M.M. 3
NURHIJRAH AHMAD ISMAIL, S.Pd. 806
DENTI OKTAVIANI 893

Partai : Partai Keadilan Sejahtera
Perolehan Suara : 1.006
Perolehan Suara Total : 2.000
Calon Legislatif Jumlah Suara
H. Sonhaji 1.011
H. La Ode Nasir, S.E. 1.111
Hj. Fitri Maisyaroh, S.T. 474
dr. H. Abdul Hakim 1.027
H. Akhmad Saekhu 1.727
Dothy Amelia Saragih, M.M. 900
Taufik Muhammad 912
Kiki Mayasari Utami, S.T. 898
Habib H. Said Iqbal Yahya, S.E. 969
Sarman Sumeri, S.Pd. 101

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Pilkada Serentak Dilakukan, Cek juga Kapan Pilkada Jawa Barat 2024 Dilaksanakan

Partai : Partai Kebangkitan Nusantara
Perolehan Suara : 4
Perolehan Suara Total : 894
Calon Legislatif Jumlah Suara
HASBI, S.H. 890

Partai : Partai Hati Nurani Rakyat
Perolehan Suara : 831
Perolehan Suara Total : 752
Calon Legislatif Jumlah Suara
Ir. H. MUHAMMAD ADAM, M.T. 673
Ir. SUTAN G. MANALU 47
SYARIFAH RESI FATIMAH 82
EKA WAHYUNI, A.Md. 2
IDELIA FAJRIN 11
IRA NASIR 881
RATNA MAISLAWATI 82
YUNI NURLITA 490

Partai : Partai Garda Republik Indonesia
Perolehan Suara : 87
Perolehan Suara Total : 74
Calon Legislatif Jumlah Suara
BURHANUDDIN 16
NURLINA 809
RIETA FADMI ACHMAD, S.Pd. 80

Partai : Partai Amanat Nasional
Perolehan Suara : 876
Perolehan Suara Total : 1.515
Calon Legislatif Jumlah Suara
Sigit Wibowo, S.E., M.E. 1.245
Ardiansyah Noor, S.E. 82
Tutuk Kurbani, S.H., M.Kn. 11
Adji Yuri Fadillah 27
Simin, S.Pd. 857
Herna Suprapti 87
Drs. Imam Rahardjo, M.M. 88
Arief Wibowo, S.Pd., M.Si. 827
MISBAWATI 81
Denis Nurdin 805

Partai : Partai Bulan Bintang
Perolehan Suara : 5
Perolehan Suara Total : 37
Calon Legislatif Jumlah Suara
H. Jamri 24
Susi Rahayu, S.H. 891
Kahar Juli, S.H. 0
Usman 802
Muhammad Khubaib 881
ITA 802

Partai : Partai Demokrat
Perolehan Suara : 967
Perolehan Suara Total : 629
Calon Legislatif Jumlah Suara
Denni Mappa 1.227
ENDAH SULISTYANI, S.H. 113
NAZARUDDIN 819
RITHA ELIYANTI TANSUMA 17
SAPARDI, S.S.T. 124
SULISMONO, S.Pd., M.Si. 815
Apt. ALYSSA VIORETY, S.Farm. 84
TAUFIQ JAMAL NOOR 95
DARSANI 10
Anisa'ul Mahmudah 8

Partai : Partai Solidaritas Indonesia
Perolehan Suara : 654
Perolehan Suara Total : 359
Calon Legislatif Jumlah Suara
Bayer Gabriel 350
Alexander.JH.Lelengboto 113
M.M. Rini Puspa, S.Sos. 971
Sarlen Sibarani 818
Elsaria Silaban 702

Partai : PARTAI PERINDO
Perolehan Suara : 19
Perolehan Suara Total : 559
Calon Legislatif Jumlah Suara
RONA FORTUNA H. SIREGAR 113
RIDWAN SIALLAGAN 84
YULI HERLINA 93
JOKO LELONO 893
CAHAYA MARLINA 882
ROBIATUL ADAWIAH 889
LAMRISMA SINAGA 3
BAHRIANSYAH 880
YUDHA PANGGABEAN 3

Partai : Partai Persatuan Pembangunan
Perolehan Suara : 61
Perolehan Suara Total : 842
Calon Legislatif Jumlah Suara
Nurhadi Saputra, S.H., M.H. 420
Mimi Meriami BR Pane, S.E. 322
Ida Prahastuty, S.Sos., M.Si. 138
Hendra Sunarto 4
Ahmad Muhaimin, S.T. 17
Sumarni 86
NITAAMI, S.E. 1
Rahmatiah, S.E. 4
Rizki Azhar, S.Pi. 84
Rustam Jouhary, S.H., M.H. 121

Partai : Partai Ummat
Perolehan Suara : 808
Perolehan Suara Total : 116
Calon Legislatif Jumlah Suara
Eko Purwanto 98
Drs. Moh. Arif Suprapto 816
Karina Dewi Andini 80
Tosim Muhajir 890

Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan.

Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.

Lantas, apa itu parliamentary threshold yang menjadi syarat partai bisa lolos ke Senayan? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen":

Parliamentary Threshold DPR RI

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.

Cara menghitung kursi anggota DPR

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Diberitakan Kompas.com (18/5/2022), penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni 1.

Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.

Penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Namun, suara partai lain yang belum punya kursi akan dibagi dengan bilangan 1.

Hasilnya, partai B mendapatkan satu kursi karena punya jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.

Pada penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sementara suara partai C yang belum punya kursi, akan tetap dibagi 1.

Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi selanjutnya.

Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Perlu dicatat, parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI.

Partai yang bisa mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Sementara, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berdasarkan aturan ini dan hanya dihitung dari jumlah suara yang diperoleh.

Itulah tadi update hasil hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan cara menghitung suara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved